Tutup Muka dengan Tangan Terborgol, ASN Inspektorat Sumsel Tersangka Gratifikasi dari Kepsek SMA Ditahan
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan aparatur sipil negara (ASN) dari Inspektorat Provinsi Sumsel berinisial EK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan Kejati Sumsel menetapkan satu orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel itu sesuai urat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.
"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti atau barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," katanya dilansir ANTARA, Senin, 18 Desember.
Penyidik kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu (EK) selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi dimaksud.
Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Pakjo, Palembang dari 18 Desember 2023 hingga 06 Januari 2024.
Baca juga:
Menurut dia, dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah enam orang. Adapun modus operandinya yaitu tersangka mengatasnamakan kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
Sementara itu pengacara tersangka (EK), Rizal Syamsul mengatakan kliennya menerima gratifikasi dari salah satu kepala SMA Negeri yang ada di Kota Palembang.
"Kami arahkan ke klien untuk sementara ikut prosedur yang ada dan belum ada untuk melakukan praperadilan," katanya.