Anak Sekolah dan Guru di Riau Sambut Antusias Belajar Tatap Muka
JAKARTA - Sebanyak enam kabupaten di Riau, yakni Kuantan Singingi, Kampar, Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir, dan Kepulauan Meranti sudah menjalankan sistem belajar mengajar tatap muka secara terbatas.
"Pembelajaran tatap muka terbatas tersebut untuk tingkat SMA sederajat harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Zul Ikram dalam keterangannya di Pekanbaru, dilansir Antara, Kamis, 18 Februari.
Dia mengatakan dalam pembelajaran tatap muka terbatas, guru dan pelajar antusias mengikutinya, sedangkan proses belajar mengajar tersebut berjalan lancar.
Pemerintah Provinsi Riau dan Satgas COVID-19 Riau telah memberikan izin belajar tatap muka terbatas untuk enam kabupaten tersebut, sedangkan kabupaten dan kota lainnya masih melakukan persiapan.
"Untuk yang belum, masih menunggu rekomendasi dari Satgas COVID-19, yang ada di kabupaten/kota dan kecamatan, sekaligus menunggu kelengkapan administrasinya," kata Zul Ikram.
Baca juga:
- Tengku Zulkarnain Bilang SKB Tiga Menteri Larang Muslimah Berjilbab: Upaya Menjaga Taqwa, Kenapa Dilarang?
- Muncul Kekhawatiran SKB Seragam Sekolah Tidak Akan Implementatif karena Sanksinya Tak Jelas
- Refleksi Nonmuslim 'Dipaksa' Berjilbab di Padang, Wapres Ma'ruf: SKB Tiga Menteri Jaga Indonesia dari Intoleransi
- Sempat Ramai Siswi Non-Muslim Dipaksa Pakai Jilbab, Mendikbud: Seragam dan Atribut Keputusan Murid-Guru
Ia menekankan bahwa sebelum pelajar masuk lingkungan sekolah wajib mencuci tangan terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan pengecekan suhu tubuh. Pelajar yang masuk lingkungan sekolah juga diwajibkan menggunakan masker.
Pelajar yang masuk ke kelas jumlahnya hanya 50 persen dari total pelajar dalam kelas, duduknya berjarak sesuai aturan protokol kesehatan. Kegiatan belajar mengajar tatap muka diatur menjadi dua sif.
"Selain rekomendasi belajar tatap muka terbatas sesuai SKB 4 Menteri, juga dari Gugus Tugas COVID-19 mesti dijalankan sesuai aturan, seperti jam belajar, jumlah siswa yang boleh hadir, hingga jumlah siswa yang diperbolehkan masuk dalam satu hari," katanya.
Meski keputusan belajar tatap muka terbatas ditentukan masing-masing kepala daerah, katanya, bagi wilayah dengan zona merah tidak akan memperoleh rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19.
Sekda Bengkalis Bustami H.Y. mengatakan SMAN 1 Bengkalis sudah memulai belajar tatap muka, namun diminta guru dan siswa berkomitmen untuk memutuskan mata rantai penularan COVID-19 guna mencegah klaster sekolah.
"Jika ada maka klaster sekolah terkait COVID-19 itu maka proses pembelajaran tatap muka tidak akan dilaksanakan. Untuk itu diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air yang mengalir dan mengecek suhu pelajar dengan 'thermogun'," katanya.
Jika sudah pulang sekolah, katanya, pelajar langsung ke rumah masing-masing dan tidak boleh berkerumun karena menyebabkan klaster baru.