Pemerintah Perbarui Aturan Diskon PBB, Berlaku Mulai Tahun Depan
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 atau (PMK-82) dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 atau (PMK-129) tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui pergantian PMK ini, memungkinkan Kemenkeu dapat memberikan diskon PBB terhadap sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana.
Aturan ini akan berlaku setelah 30 hari diundangkan sejak 30 November 2023, alias 1 Januari 2024.
Adapun pengurangan PBB ini diberikan atas dua kondisi yaitu pertama pada pengurangan PBB bagi wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuditas selama dua tahun berturut-turut.
Untuk kategori ini, maka pengurangan PBB paling tinggi mencapai 75 persen.
Kedua, pengurangan PBB juga diberikan bagi wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Untuk kategori ini, maka wajib pajak berpotensi menerima pengurangan PBB hingga 100 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan perubahan PMK tersebut bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Adapun penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan," ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Senin 18 Desember.
Dwi menyampaikan pemberian pengurangan PBB merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki WP terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa
Adapun, WP yang kesulitan melakukan pelunasan PBB adalah WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut.
Pengaturan tersebut bersifat menyempurnakan ketentuan dalam PMK-82 dengan memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.
Selain itu, PMK-129 juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB.
"Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak," jelasnya.
Perlu diperhatikan bahwa PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Dengan telah diterbitkannya PMK ini, peraturan sebelumnya yakni PMK-82 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Dwi.
Berikut poin-poin apa saja yang terdapat perubahan dalam PMK 129/2023 :
Dalam PMK 129/2023, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat diberi kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Adapun, penyempurnaan yang dilakukan yaitu kondisi tertentu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama dua tahun berturut-turut.
Sementara pada PMK-82 sebelumnya, untuk permohonan diskon ini cukup dengan pembukuan tahun kalender pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.
Selain itu perubahan lain terjadi yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menilai permohonan berdasarkan aktiva lancar, sedangkan pada peraturan sebelumnya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.
Baca juga:
Selain itu, periode permohonan juga diperpanjang dari awalnya paling lama enam bulan sejak terjadinya bencana alam, berubah menjadi diajukan pada tahun terjadinya
bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Adapun perubahan lainnya yaitu pada syarat pengajuan yaitu wajib pajak untuk tidak memiliki tunggakan PBB. Di mana, pada peraturan terbaru syarat pengajuan tersebut dihilangkan.
Selanjutnya, pada PMK 129/2023 juga mengizinkan permohonan untuk dilakukan melalui saluran elektronik dan kewenangan pemberian pengurangan PBB dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan pengurangan PBB secara jabatan.