KKP Sebut Aturan Ekspor Benur Lobster masih Dibahas, Begini Penjelasanya
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, aturan mengenai ekspor benih bening lobster atau benur masih dalam pembahasan hingga saat ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan dan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan, saat ini peraturan tersebut sudah dalam tahap konsultasi publik.
"Peraturan menterinya sedang dibahas, sudah konsultasi publik di tiga tempat, yaitu Sukabumi, Banten, sama di Lombok," kata dia usai ditemui dalam acara Pertemuan Nasional Pembangunan Perikanan Budi Daya Berbasis Ekonomi Biru di The Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin, 18 Desember.
Dirjen yang kerap disapa TB tersebut mengatakan, apabila tahapan konsultasi publik tersebut telah rampung dilakukan, nantinya akan dikembalikan kepada KKP untuk nantinya disepakati.
"Kami, kan, sudah konsultasi publik, baru, dikembalikan lagi ke kami, digodok lagi. Setelah itu, nanti ada namanya harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Pemasaran Direktorat Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSKP) KKP Erwin Dwiyana mengungkapkan soal aturan tersebut yang masih belum rampung sampai saat ini.
Erwin menilai, kendala utama yang ditemukan untuk merampungkan aturan tersebut adalah soal skema pengaturan yang akan mengelola atau mengatur ekspor tersebut. Sehingga, masih dalam pembahasan hingga saat ini.
"Sebenarnya melegalkan itu harus ada aturannya supaya yang diekspor itu legal dan tercatat, intinya itu saja," tuturnya.
Menurut dia, aturan tersebut masih akan berlanjut hingga tahun depan. "Pembahasan masih terus dilakukan sampai saat ini dan bisa jadi meluncur ke tahun depan," imbuhnya.
Sekadar informasi, pelarangan ekspor BBL tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Baca juga:
Adapun pada 2021 volume ekspor lobster mencapai 1.959,9 ton atau senilai 28,61 juta dolar AS. Sementara, pada 2022 volume ekspor lobster mencapai 1.469,6 ton atau setara 25,7 juta dolar AS.
Kemudian, pada Januari-Mei 2023 volume ekspor lobster sebanyak 361,7 ton atau senilai 6,4 juta dolar AS.
Berdasarkan data KKP, Vietnam merupakan salah satu negara dengan jumlah penerimaan ekspor benur terbesar dari Indonesia, yakni mencapai 99,9 persen.
Dengan penerimaan tersebut, Vietnam pun mampu melakukan ekspor lobster hingga 2,5 miliar dolar AS.