Tak Terjangkau Jaringan Internet, KPU Pindahkan 2 TPS di Cangkringan Sleman

YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta berencana memindah dua tempat pemungutan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman karena berada dalam kawasan blank spot atau tak terjangkau jaringan internet.

"Yang rencana dipindah itu yang di Sleman, hanya dua TPS yang blank spot," kata Ketua Divisi Perencanaan, data, dan informasi KPU DIY Zaenuri Ikhsan di Yogyakarta, dikutip dari Antara, Senin, 18 Desember.

Zaenuri menuturkan berdasarkan laporan yang diterima KPU DIY dua TPS itu berada di Kecamatan Cangkringan, Sleman.

Terkait rencana pemindahan itu, KPU DIY masih akan melakukan pengecekan lokasi berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sleman karena berkaitan dengan daftar pemilih tetap (DPT) di dua TPS itu.

"Kami belum cek lokasi sehingga agak susah memberikan catatan. Kalau ada kasus seperti ini harus cek lapangan untuk memutuskan," ujar dia.

Zaenuri mengakui sambungan internet menjadi salah satu aspek krusial yang harus dipenuhi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, salah satunya untuk pengiriman data rekapitulasi suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) secara daring.

Meski Sirekap dapat pula dioperasikan dengan mode "offline" atau luar jaringan, kata dia, masih ada dua pekerjaan lain yang memerlukan konseksi internet yakni pengeceka data pemilih tetap (DPT) dan layanan pengecekan loaksi TPS secara daring.

"Harus kita cek. Kalau sudah mausk DPT perlakuannya kan berbeda karena sudah tercantum. Ini kan harus 'online'," kata dia.

Selain dua TPS "blank spot" di Sleman, lanjut Zaenuri, KPU DIY juga menerima laporan sejumlah TPS yang berlokasi di kawasan berkategori lemah koneksi internat yakni 177 di Kabupaten Gunungkidul, 17 TPS di Kulon Progo, dan tiga TPS di Bantul.

Sedangkan di Kota Yogyakarta tidak ditemukan TPS dengan masalah koneksi internet.

"Ini baru dipetakan lagi, nanti kalau sudah pasti posisinya dan statusnya kami akan koordinasikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika DIY," kata dia.

 

KPU DIY telah menetapkan sebanyak 11.932 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota dengan 85 di antaranya merupakan TPS khusus. "TPS khusus sudah tidak ada penambahan lagi, sudah kami kunci di 85 TPS," kata dia.