Sempat Didiskualifikasi, Eva Dwiana Akhirnya Ditetapkan Jadi Wali Kota Bandar Lampung Terpilih

BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung akhirnya menetapkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada 2020.

"Sesuai aturan kami harus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat lima hari setelah menerima salinan keputusan maka hari ini kita melakukan pengesahan dan penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedi Triyadi dikutip Antara, Kamis, 18 Februari.

KPU Bandar Lampung telah menerima salinan keputusan MK pada Rabu, 17 Februari dari KPU RI. Keputusan KPU Bandar Lampung tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, tertuang dalam Nomor: 080/HK.03.1-kot/187/KPU-Kot/II/2021.

"Selanjutnya kami akan menyerahkan Surat Keputusan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung untuk di paripurna-kan," ujar Dedi.

Sementara itu Wali Kota Bandar Lampung terpilih Eva Dwiana merasa bersyukur karena telah ditetapkan sebagai kepala daerah oleh KPU.

"Alhamdulillah hari ini kita sudah ditetapkan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung yang nanti siang akan langsung di paripurna-kan oleh DPRD," ujarnya.

Eva berterima kasih kepada masyarakat Bandarlampung atas dukungan yang luar biasa terhadap perjuangannya menjadi wali kota.

"Tidak ada 100 hari kerja, pokoknya setelah dilantik kita akan bekerja maksimal dengan wakil saya Deddy Amarullah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat," katanya.

Eva meminta kerja sama semua pihak agar dapat bersinergi membangun Kota Bandarlampung lebih maju lagi sehingga Ibu Kota Provinsi Lampung ini dapat menjadi kebanggaan di tingkat nasional.

"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih ke masyarakat dan semua elemen yang mungkin waktu kampanye kami banyak merepotkan tapi ini adalah hasil dari pilihan rakyat," kata dia.