Wamenkominfo: Pengaturan AI Bisa Menggunakan UU ITE dan PSTE
JAKARTA - Sebagai teknologi terbaru yang memiliki perkembangan yang pesat, banyak negara yang mulai membuat regulasi tentang tata kelola kecerdasan buatan (AI), agar dapat dikembangkan dan digunakan secara aman dan produktif.
Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menggarap Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial, yang saat ini sudah dalam tahap finalisasi usai menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan beberapa pemangku kepentingan.
Namun, karena SE ini bersifat ke rujukan etis, maka isi dari SE ini tidak akan mengatur tentang jeratan hukum apapun. Tapi, Wamenkominfo Nezar Patria menyatakan perangkat hukum yang ada saat ini bisa digunakan untuk menindak para pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
"Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)," ujar Nezar dikutip Kamis, 14 Desember.
"Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar. Misalnya konten pornografi, nanti bisa dilihat di pasal-pasalnya di KUHP juga ada diatur," ungkap Nezar.
Wamenkominfo juga menyinggung bahwa beberapa negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, China dan Brazil telah melakukan pengaturan yang beragam, dengan caranya masing-masing.
Baca juga:
- Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial
- KORIKA Targetkan Revisi Stranas Kecerdasan Artifisial Bisa Rampung Sebelum Pemilu
- Kementerian Kominfo Resmi Meluncurkan Visi Indonesia Digital (VID) 2045
- Microsoft PowerPoint Versi Web Kini Bisa Tambahkan Subtitle di Video
Ada yang berupa Executive Order untuk mengidentifikasi potensi dan risiko AI serta mekanisme pengawasan agar tidak mengurangi hak fundamental warga. Selanjutnya EU AI Act yang menekankan prinsip human-centric.
Di sisi lain, Indonesia juga memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial yang sedang dikerjakan oleh Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial (KORIKA).
"Stranas tengah berproses menjadi Rancangan Peraturan Presiden. Ke depan, kami berharap agar regulasi yang bersifat mengikat secara hukum serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional dapat segera disusun," harap Nezar.