Indofood CBP Pecah Kongsi dengan Pepsi, Lays hingga Cheetos Tak Diproduksi Lagi selama 3 Tahun Mendatang
JAKARTA - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) resmi pecah kongsi dengan PepsiCo. Pada 17 Februari, ICBP telah membeli seluruh saham milik Fritolay Netherlands Holding BV (Fritolay), yang merupakan afiliasi dari PepsiCo Inc di PT Indofood Fritolay Makmur (IFL).
Sekretaris Perusahaan Indofood CBP Sukses Makmur, Gideon A. Putro mengatakan, total seluruh saham Indofood Fritolay Makmur yang dibeli oleh ICBP adalah sebanyak 49 persen dengan nilai Rp494 miliar.
Pembelian saham tersebut akan didanai dari kas internal perseroan. Kini, kepemilikan saham ICBP dalam IFL menjadi 99,99 persen dari total seluruh saham yang diterbitkan IFL.
Sehubungan dengan pembelian saham tersebut, makanan ringan seperti Lays hingga Cheetos dikabarkan tak bakal berproduksi lagi di Indonesia mulai Agustus 2021 mendatang.
"Fritolay, PepsiCo dan atau pihak afiliasi lainnya tidak boleh memproduksi, mengemas, menjual, memasarkan atau mendistribusikan produk makanan ringan apapun di Indonesia yang bersaing dengan produk IFL selama 3 tahun sejak berakhirnya masa transisi," ujarnya, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis, 18 Februari.
Baca juga:
Sekadar informasi, IFL merupakan divisi makan ringan milik ICBP. Sejarah kerja sama ICBP dengan PepsiCo dimulai pada tahun 1990. Saat itu, perseroan mengembangkan kegiatan usaha ke sektor makanan ringan, dengan menggandeng Fritolay Netherlands Holding BC yang merupakan afiliasi PepsiCo.
Adapun produk-produk makanan yang diproduksi oleh perusahaan patungan ini meliputi makanan ringan modern dan tradisional yang dimodernisasi dengan bahan dasar kentang, ubi ungu, singkong, jaging dan tempe hingga produk extruded scack. Produknya dipasarkan dengan merek Chitato, Lay's, Qtela, Doritos, Cheetos, Jetz dan Chiki.
Manajemen ICBP juga mengatakan transaksi pembelian saham bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 pada 20 April 2020 mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, dan transaksi juga bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 pada 1 Juli 2020 mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.