Menteri ESDM Minta Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional Diselesaikan
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) meminta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk segera dirampungkan.
"Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) tengah memasuki tahap pembahasan oleh Panitia Antar Kementerian dan pembahasan dengan Komisi VII DPR RI. RPP KEN agar bisa segera diselesaikan," ujar Arifin yang dikutip Rabu, 13 Desember.
Arifin menambahkan, Peta Jalan Transisi Energi 2060 yang menjadi acuan target RPP KEN dapat dikaji lebih mendalam dengan mempertimbangkan empat isu, di antaranya penyebab terjadinya kondisi over capacity listrik, infrastruktur untuk meningkatkan bauran EBT, program peningkatan permintaan listrik melalui konversi untuk transportasi dan insentif lainnya, serta kesadaran masyarakat.
Selain RPP KEN, turut dibahas juga progres Komite Pelaksana Program Energi Nuklir (KPPEN) untuk persiapan pembangunan PLTN di Indonesia.
Mempertimbangkan adanya moratorium pembentukan organisasi, KPPEN diarahkan untuk dapat dioptimalkan kepada organisasi yang telah ada.
Menanggapi hal tersebut, Arifin merekomendasikan dilakukannya pendalaman dengan melibatkan BAPETEN, BRIN dan ahli dari perguruan tinggi.
"Ada baiknya dibuat grup kecil supaya bisa dibahas bagaimana efektifnya organisasi ini bisa berjalan," imbuhnya.
Tema-tema bahasan Sidang Anggota DEN seperti Peta Jalan Transisi Energi yang meliputi RPP KEN dan pembangunan PLTN ini selanjutnya diusulkan untuk turut dibahas dalam Sidang Paripurna DEN bersamaan dengan mengangkat isu energi murah sebagai rekomendasi dari DEN.
Baca juga:
Sidang Anggota DEN kali ini dihadiri Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan yaitu Agus Puji Prasetyono, Musri, Eri Purnomohadi, As Natio Lasman, Yusra Khan, Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto, Wakil Tetap dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta perwakilan Anggota DEN dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Pertanian.