Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah diketahui akan mengalokasikan setidaknya Rp69 triliun yang akan digunakan untuk membangun cadangan penyangga energi (CPE).

Untuk informasi, CPE adalah cadangan sumber energi yang disiapkan untuk kurun waktu tertentu dalam rangka mengatasi kondisi krisis dan darurat energi. Adapun jenis energi yang akann disiapkan dalan CPE adalah minyak mentah, elpiji dan bensin.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan jika saat ini pihaknya masih menyiapkan regulasi untuk mempercepat ketersediaan CPE.

"Sampai 2035 nanti kita punya cadangan minyak mentah, LPG, dan bensin selama 30 hari. Anggarannya kira-kira Rp 64-69 triliun," kata Djoko yang dikutip Kamis 18 Januari.

Dengan adanya CPE ini, kata Djoko, cadangan energi nasional akan disimpan dan dipastikan bertahan selama 30 hari.

Lebih jauh ia menambahkan, dengan dana tersebut, nantinya akan digunakan untuk membangun infrastruktur, membeli pasokan energi dan menyewa infrastruktur.

Sejatinya Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk membangu CPE namun payung hukum yang menaungi kebijakan ini belum juga ditandatangaani sehingga kebijakan ini belum berjalan hingga saat ini.

Adapun saat ini Rancangan Peraturan Presiden terkait CPE ini telah berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara dan telah ditandatangani oleh kementerian terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kemebterian Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Seluruh Menteri terkait udah paraf dan terakhir Menteri BUMN sudah paraf namun ada beberapa pasal yang masih didiskusikan," pungkas Djoko.