Gubernur Kaltara Serahkan 910 Sertifikat Tanah Milik Warga Perbatasan
MALINAU – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A Paliwang menyerahkan 910 sertifikat tanah kepada masyarakat perbatasan di Kecamatan Long Pujungan dan Bahau Hulu, Kabupaten Malinau.
Sertifikat tanah yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara itu diterima secara simbolis oleh 11 warga Desa Long Pujungan dan Desa Bahau Hulu yang hadir di Desa Pujungan, Selasa, 12 Desember.
"Ini merupakan Program Redistribusi sertifikat tanah. Hal ini untuk menjamin hak milik atas apa yang dikelola dan dimanfaatkan selama ini," kata Zainal.
Gubernur berharap dengan sertifikat tanah kedepannya dapat membantu masyarakat dalam permodalan berusaha dan mengembangkan perekonomian serta meningkatkan taraf hidup.
"Keterlibatan berbagai pihak ini membuktikan bahwa kehadiran negara dalam menjaga wilayah dan kedaulatan di mata dunia internasional khususnya di Perbatasan," jelasnya.
Baca juga:
- Anies Cecar Sikap soal Tragedi Kanjuruhan dan KM 50, Ganjar Jawab Begini Sambil Tekankan 'Hitam-Putih Sat-set'
- Ganjar Bicara Orang Kecil, Siap Melayani Rakyat dengan Pemerintahan Antikorupsi
- Prabowo: Mas Anies, Mas Anies, Kalau Demokrasi Tidak Berjalan, Tidak Mungkin Anda Jadi Gubernur
- Anies: Banyak Aturan Ditekuk Sesuai Kepentingan yang Sedang Memegang Kekuasaan, Ini Harus Diubah
Pemprov Kaltara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus berupaya dengan menjalankan program Redistribusi kepada masyarakat di wilayah perbatasan kedepannya.
"Ke depannya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan selalu memberikan dukungan penuh dan sinergitas masyarakat sehingga program yang dicanangkan dapat berjalan lebih baik dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang Berubah, Maju dan Sejahtera," pungkasnya.