Bagikan:

MALINAU – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A Paliwang menyerahkan 910 sertifikat tanah kepada masyarakat perbatasan di Kecamatan Long Pujungan dan Bahau Hulu, Kabupaten Malinau.

Sertifikat tanah yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara itu diterima secara simbolis oleh 11 warga Desa Long Pujungan dan Desa Bahau Hulu yang hadir di Desa Pujungan, Selasa, 12 Desember.

"Ini merupakan Program Redistribusi sertifikat tanah. Hal ini untuk menjamin hak milik atas apa yang dikelola dan dimanfaatkan selama ini," kata Zainal.

Gubernur berharap dengan sertifikat tanah kedepannya dapat membantu masyarakat dalam permodalan berusaha dan mengembangkan perekonomian serta meningkatkan taraf hidup.

"Keterlibatan berbagai pihak ini membuktikan bahwa kehadiran negara dalam menjaga wilayah dan kedaulatan di mata dunia internasional khususnya di Perbatasan," jelasnya.

 

Pemprov Kaltara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus berupaya dengan menjalankan program Redistribusi kepada masyarakat di wilayah perbatasan kedepannya.

"Ke depannya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan selalu memberikan dukungan penuh dan sinergitas masyarakat sehingga program yang dicanangkan dapat berjalan lebih baik dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang Berubah, Maju dan Sejahtera," pungkasnya.