Apa Itu Reforma Agraria: Berikut Penjelasannya
YOGYAKARTA - Pernah mendengar ataukah kalian mengetahui apa itu reforma agraria? Kalau belum, yuk kita bahas di sini!
Petani serta nelayan mempunyai posisi yang sangat strategis dalam pemenuhan pangan warga Indonesia, sehingga kenaikan komoditas pertanian serta perikanan amat butuh dilakukan. Konflik agraria serta sengketa tanah jadi salah satu gesekan yang mengusik daya guna kehidupan pertanian serta perikanan.
Paling tidak terdapat 2 faktor konflik agraria, pertama kurang tepatnya hukum serta kebijakan pengatur permasalahan agraria, baik terpaut pemikiran atas tanah, status tanah serta kepemilikan, hak-hak atas tanah, ataupun tata cara buat mendapatkan hak-hak atas tanah. Kedua, kelambanan serta ketidakadilan dalam proses penyelesaian sengketa tanah, yang kesimpulannya berujung pada konflik.
Dampaknya, banyak petani serta nelayan yang kehabisan mata pencaharian serta akhirnya jadi pengangguran. Pengangguran menimbulkan bertambahnya penduduk miskin di wilayah terpencil semacam pedesaan yang sebagian besar merupakan petani serta nelayan. Oleh sebab itu, Reforma Agraria muncul buat mempersempit ketimpangan kemampuan serta pemilikan tanah yang sejatinya bakal memberikan harapan baru buat perubahan serta pemerataan sosial ekonomi warga secara merata.
Apa Itu Reforma Agraria
Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang ditingkatkan Pemerintahan Jokowi-JK dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir dan tingkatkan mutu hidup; sebagaimana tercantum dalam Nawa Cita Jokowi-JK. Menilik lebih dahulu pada UU Pokok Agraria tahun 1960, ada 3 tujuan mulia yang mau dicapai: kesatu, Menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, Kedua, Menuntaskan konflik agraria, serta Ketiga menyejahterakan rakyat sehabis reforma agraria dijalankan.
Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang bisa menuntaskan permasalahan kemiskinan warga desa, tingkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, tingkatkan produktivitas tanah, membagikan pengakuan hak atas tanah yang dipunyai baik secara individu, negara, serta tanah kepunyaan umum yang pemanfaatannya buat penuhi kepentingan warga.
Reforma agraria wujudnya ada 3, yakni legalisasi aset, redistribusi tanah serta perhutanan sosial. Dalam wujudnya reforma agraria yang ditargetkan bakal dilaksanakan seluas 9 juta hektar sebagaimana Lampiran Peraturan Presiden No 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, dalam skemanya legalisasi aset 4,5 juta hektar yang meliputi legalisasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertipikat yakni seluas 600.000 hektar serta legalisasi terhadap tanah-tanah yang telah berada dalam penguasaan masyarakat seluas 3,9 juta hektar.
Buat redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar, meliputi Hak Guna Usaha Habis, tanah terlantar serta tanah Negara yang lain seluas 400.000 hektar serta tanah-tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar. Kedudukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) dalam Reforma Agraria ialah memberikan aset serta akses. Dalam perihal aset, Kementerian ATR/BPN menjamin kepastian hukum atas tanah yang dipunyai semacam memberikan sertipikat tanah, mempercepat
pendaftaran tanah serta inventarisasi penguasaan, pemilikan serta pemakaian dan pemanfaatan tanah dalam kerangka reforma agraria yang dilakukan lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Buat hal akses Kementerian ATR/BPN memberikan pemberdayaan terhadap infrastruktur jalan serta irigasi, termasuk prasarana pascapanen, pembelajaran serta pelatihan, kredit usaha, dan pemasaran.
Pada tahun 2018 ini, Departemen ATR/BPN mempunyai sasaran sertipikasi tanah lewat PTSL sebanyak 7 juta bidang dan target redistribusi tanah sebanyak 350.650 bidang yang tersebar di 31 Provinsi di seluruh Indonesia. Bersumber pada data yang dipunyai Kementerian ATR/BPN, PTSL yang memakai data potensi per 7 Juni 2018, sudah dilakukan pemetaan sebanyak 2.077.139 bidang, sertipikat sebanyak 519.759 serta kemampuan PTSL sebanyak 915.911 bidang.
Baca juga:
Sepanjang tahun 2018 Kementerian ATR/BPN sudah mencetak success story Reforma Agraria, di antaranya; Redistribusi tanah eks HGU yang dilepaskan sukarela di Siak, Riau berjumlah 4.000 bidang seluas kurang lebih 4.000 ha, KT dalam rangka pengembangan peternakan berbasis IPTEK pada tanah eks HGU seluas 510 ha di Soppeng, Sulawesi Selatan, KT dalam rangka pengembangan kawasan pariwisata pada tanah eks HGU seluas 47 ha di Pandeglang, Banten. Redistribusi tanah eks HGU serta tanah terlantar di Sulawesi Utara; Kampung Kakao di Kolaka bakal dikembangkan 3.000 ha, Kolaka Timur: Pelepasan HGU 6.070 ha serta tanah terlantar 225 ha, Muna eks HGU 1.100 dan 1.500 ha, telah dilaksanakan IP4T.
Jadi setelah mengetahui apa itu reforma agraria, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!