Masuk Pidana Umum, Kasus Komika AR saat Kampanye Anies di Lampung Tak Dikaji Bawaslu
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran penistaan agama berkaitan kegiatan pemilu oleh komika AR saat kegiatan 'Desak Anies' di Bandar Lampung pada Kamis 7 Desember.
"Kami tidak akan melakukan kajian terhadap kasus dugaan penistaan agama komika Aulia Rahman (AR)," kata Anggota Bawaslu Lampung Tamri, di Bandar Lampung, Selasa 12 Desember, disitat Antara.
Menurutnya, dugaan penistaan agama oleh AR tidak dapat ditindaklanjuti, sebab telah masuk ke dalam tindak pidana umum dan ditangani oleh Polda Lampung.
"Karena itu orang yang sama dan kasus yang sama, Bawaslu tak dapat menindaklanjutinya," kata dia.
Tamri menjelaskan, bahwa hingga kini memang belum ada laporan yang masuk kepada Bawaslu provinsi Lampung atas kasus penistaan agama oleh AR tersebut.
"Memang beberapa waktu lalu terdapat pelapor yang ingin memasukkan laporan kepada Bawaslu pada hari Jumat sore di luar dari jam kerja. Sehingga dia (yang ingin melaporkan) itu disarankan hari Senin, tapi kami tunggu sampai dengan hari ini laporannya belum masuk," kata dia.
Baca juga:
Diketahui AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Ia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.
Sebelumnya komika asal Lampung bernama Aulia Rakhman diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW saat memberikan materi "stand up comedy" pada acara 'Desak Anies' pada Kamis (7 Desember) di Bandar Lampung.