Bagikan:

LAMPUNG - Komika Aulia Rakhman tersangkut kasus dugaan pelecehan terhadap nama Nabi Muhammad Saw dalam kegiatan "Desak Anies" di Lampung. Aulia dilaporkan atas tuduhan penistaan agama dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Polda Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dalam keterangannya pada media, Minggu 10 Desember.

"Benar (jadi tersangka). Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan dari tujuh orang saksi dan lima ahli yang hasilnya menyatakan komika AR itu diduga melakukan penistaan agama," ungkap Umi.

Seusai penetapan ini, komika Aulia Rakhman sendiri direkomendasikan untuk ditahan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka AR ini kita kenakan pelanggaran Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dan penyidik sendiri memerintahkan agar yang bersangkutan ditahan," tegasnya.

Sebelumnya, komika Aulia Rahman dilaporkan oleh organisasi masyarakat (ormas) Lingkar Nusantara (Lisan) ke Polda Lampung dengan tuduhan penistaan agama pada Sabtu kemarin.

Dalam laporannya, Lisan menganggap Aulia Rakhman diduga telah menghina nama Nabi Muhammad Saw dalam materi stand up comedy di Lampung. Dalam acara tersebut, Aulia menjadi salah satu komika yang diundang dan tampil dalam acara yang dihadiri capres Anies Baswedan.

"Sekarang ini apa sih arti nama, kayak penting aja. Coba loe cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad. Kayak penting aja nama Muhammad sekarang sudah di penjara semua," tutur Aulia yang kemudian memunculkan reaksi keras dari masyarakat.