Polisi Tangkap 3 Pelaku Penganiaya Gunakan Pistol Korek Api di Gorontalo
GORONTALO - Tim Reserse Mobile (Resmob) Rajawali dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota menangkap tiga orang terduga pelaku penganiayaan menggunakan pistol korek api di Kota Gorontalo, Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan tiga orang pria itu masing-masing berinisial IK (19), MA (17) warga Kota Gorontalo dan ZS (19) warga Kabupaten Bone Bolango.
"Tiga orang tersebut sudah kita amankan beserta barang bukti satu unit pistol korek api," kata Kompol Leonardo dilansir ANTARA, Senin, 11 Desember.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua orang warga Kota Gorontalo masing-masing MFM (20) dan MFI (18), yang mengaku dianiaya oleh tiga orang pemuda di kawasan simpang empat Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (10/12) sekitar pukul 05.00 WITA itu, korban melihat salah satu terduga pelaku membawa senjata api jenis pistol, dan sempat digunakan untuk menganiaya keduanya.
Usai menerima laporan tersebut, tim Resmob Rajawali langsung melakukan penyelidikan hingga pada Senin (11/12) berhasil mengantongi identitas dari tiga terduga pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Baca juga:
Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku IK mengakui bahwa benar dirinya melakukan penganiayaan menggunakan pistol korek api. Dua rekannya MA dan ZS, juga turut serta melakukan penganiayaan terhadap dua korban tersebut.
"Tiga terduga pelaku ini bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Polsek Kota Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.