Soal Insentif Bisnis, Pelaku UMKM Diminta Miliki Nomor Induk Berusaha
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mendorong pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini diperlukan agar pelaku UMKM bisa mendapatkan banyak manfaat dan insentif bisnis, termasuk terlindungi secara hukum serta dapat mengakses sumber pembiayaan formal.
"Sesuai amanat dari turunan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, pembuatan NIB ini tidak dikenakan biaya. Di samping itu, pembuatan NIB dapat dilakukan secara mudah dan cepat," kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop UKM Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 11 Desember.
Firdaus mengatakan, untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat OSS dengan mengakses halaman oss.go.id atau melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh melalui ponsel pintar, dengan masukkan data diri, email aktif, dan nomor whatsapp aktif.
Setelah itu, pelaku usaha tinggal log in, lalu mengisi kebutuhan NIB. Sedangkan, khusus untuk usaha mikro kecil tinggal pilih UMK.
"Kondisi ini sudah sangat jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang masih butuh waktu dua hingga tiga hari," ujarnya.
Baca juga:
Setelah NIB-nya terbit, kata Firdaus, untuk produk makanan dan minuman bisa langsung mengurus sertifikasi lainnya, seperti pengajuan halal, SNI Bina UMK, ataupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
"Nanti tinggal dilampirkan pemenuhan komitmen untuk bisa melegalkan SPP-IRT tersebut, komitmennya berupa keamanan pangan untuk dinas kesehatan wilayah mana pun," tuturnya.
Selain itu, dengan memiliki izin nantinya pelaku UMKM juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah.