Banyak Pelanggaran, Kementerian ESDM Bentuk 4 Satgas Gakkum

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk empat Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) yang akan bertugas melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum di sektor ESDM, termasuk menangani praktik penambangan tanpa izin (PETI).

Keempat Satgas Gakkum tersebut, yakni Satgas Gakkum di bidang mineral dan batubara (minerba), listrik, minyak dan gas bumi, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kementerian ESDM melalui Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Bambang Suswantono, mengatakan pihaknya telah mengusulkan setidaknya empat tim Satgas Gakkum.

Keempat satgas itu ialah tim satgas yang menangani penambangan ilegal dengan leading sector Ditjen Minerba, tim satgas yang menangani praktik pengeboran minyak ilegal dengan leading sector Ditjen Migas, tim satgas terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merupakan leading sektor BPH Migas, dan tim satgas yang menangani pelanggaran hukum pencurian listrik yang merupakan leading sector Ditjen Gatrik.

"Jadi, empat satgas yang akan menindaklanjuti adanya pelanggaran tentang beberapa tindak kejahatan terutama di sektor ESDM," jelas Bambang yang dikutip Sabtu, 9 Desember 2023.

Ia menambahkan saat ini rancangan Keputusan Presiden usulan pembentukan Satgas Gakkum ESDM sedang dikaji oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Bambang berharap ketika Satgas Gakkum ESDM telah resmi ditetapkan, penumpasan tambang ilegal dapat dilaksanakan lebih maksimal.

Khusus untuk usulan Satgas Gakkum di sektor minerba, berdasar hasil pemetaan, telah identifikasi terdapat PETI di 2.741 lokasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

"Diperlukan pendekatan khusus dan pembinaan untuk menertibkan praktik-praktik penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat setempat," ujar Bambang.

Meski demikian, Bambang menyebut sikap proaktif Pemda (Pemerintah Daerah) juga diperlukan dalam memperjuangkan pertambangan rakyat.

Soalnya, pengajuan WPR sendiri dilakukan oleh Gubernur kepada Menteri ESDM dengan mempertimbangkan rekomendasi dan kesesuaian tata ruang, daya dukung lingkungan, dan daya tampung kegiatan.

Kemudian, dievaluasi oleh Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, WPR juga harus memenuhi kriteria yang disebutkan Pasal 22 UU 3 Tahun 2020.