Bertugas di 730 TPS, KPU Kota Sorong Butuhkan 5.110 Personel KPPS
SORONG - Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, Papua Barat Daya menyebut membutuhkan sebanyak 5.110 personel Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Pelaksana Harian Ketua KPU Kota Sorong Hilman Djafar di Sorong, Jumat, mengatakan ribuan anggota KPPS itu nantinya akan bertugas pada 730 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Nantinya pada setiap TPS akan bertugas sebanyak tujuh orang anggota KPPS," jelas Hilman Djafar saat menggelar rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Sorong.
Hilman menyebut kegiatan rakor dimaksud dalam rangka menyamakan pemahaman terhadap Peraturan KPU bagi seluruh anggota PPD dan PPS dalam hal pembentukan KPPS agar benar-benar sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.
Calon anggota KPPS, katanya, harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti surat kesehatan, surat keterangan bebas narkoba, surat bebas pidana dari pengadilan dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Baca juga:
Selain itu, calon anggota KPPS saat ini tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol).
KPU Kota Sorong telah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan guna memberikan pelayanan kepada calon peserta seleksi KPPS yang akan memeriksakan kesehatan.
Hilman menambahkan bahwa proses rekrutmen anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon, sebab mereka nantinya menjadi ujung tombak pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024.
Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana calon anggota KPPS hanya diusulkan nama, namun pada Pemilu 2024 akan dilakukan seleksi secara ketat.
Pendaftaran perekrutan KPPS diawali dengan pemasukan berkas mulai 11 Desember hingga 16 Desember.
"Pendaftaran calon anggota KPPS dibuka selama lima hari. Calon minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun," pungkasnya dikutip dari ANTARA, Sabtu, 9 Desember.