Belum Baca Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ, Heru Budi: Saya Banyak PR
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum membaca isi draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dalam RUU DKJ, salah satu pasalnya mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.
Heru mengakui, dirinya tengah sibuk mencermati isi dari beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan disahkan bersama DPRD DKI Jakarta.
"Saya belum baca. Ini banyak PR dari DPRD, bacain raperda. Belum baca (RUU DKJ)," kata Heru di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 6 Desember.
Diberitakan sebelumnya, RUU DKJ disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI. Salah satu aturannya, yakni pada Pasal 10, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung DPR, Senayan. Penyusunan draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca juga:
- Bawaslu Bakal Panggil Gibran Buntut Bagi-bagi Susu di CFD dan Kampanye Libatkan Anak di Penjaringan
- Menko Polhukam Mahfud Minta Bakamla Patroli Cegah Pengungsi Rohingya Datang
- Kemenkes: Kasus Mingguan COVID-19 di Indonesia Meningkat, Masih di Level Aman
- Kesaksian Penumpang Pelita Air soal Ada Candaan Bawa Bom, Pesawat Delay 5 Jam
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengklarifikasi bahwa aturan Gubernur-Wagub DKJ dipilih oleh Presiden RI itu untuk menegaskan kekhususan Jakarta setelah statusnya tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasul yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember.
Kemudian, untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dari aturan ini, DPR menambahkan aturan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Gubernur-Wagub DKJ memperhatikan pendapat dari DPRD.
Jalan tengah tersebut, menurut Awiek, tetap berlandaskan pada azas demokrasi. Karena pemilihan meskipun tidak langsung, tetap melalui mekanisme dari DPRD.
"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang. Karena demokrasi itu tidak harus bermaknsa pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermaksa demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, di situ proses demokrasinya, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ungkap Awiek.