558 ODGJ di Tangsel Dapat Hak Pilih saat Pemilu 2024
TANGERANG - Sebanyak 558 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Tangerang Selatan (Tangsel) dapat memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Widya Victoria merinci, dari satu juta pemilih di Tangsel ada 558 ODGJ.
“Total jumlah DPT yang sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 lalu sebanyak 1.022.237 pemilih. Jumlah DPT, persentase pemilih disabilitas sebanyak 0,23 persen atau 2.381 pemilih disabilitas. Dari 2.381 pemilih disabilitas itu, 558 merupakan disabilitas mental atau ODGJ,” kata Widya saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Desember.
Widya menjelaskan bila ODGJ atau disabilitas tetap memiliki hak konstitusi. Oleh sebab itu mereka memiliki hak yang sama untuk memilih pemimpinnya dalam pemilu 2024.
“Disabilitas tetap memiliki hak yang sama (dan) dapat menyalurkan suara di Pemilu 2024. Sama dengan warga negara yang lain,” ungkapnya.
Baca juga:
- Anggota TNI Dikeroyok 5 Orang Saat Jaga Pesta Pernikahan di Grobogan
- Nasib Guru Honorer DKI Jakarta Seperti Anak Tiri, Gaji Rp4,6 Juta dari Dana BOS Dibagi 3 Orang
- Bocah 8 Tahun yang Hilang di Jatinegara Ditemukan Tewas Mengambang di Pintu Air Manggarai
- Sakit Hati Seorang Ibu di Tangerang, Mendengar Anaknya Hamil 4 Bulan dari Guru BK
Sementara untuk mekanisme dalam hari H pencoblosan nanti, lanjut Widya, pemilih menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke pihak panitia pemungutan suara. Setelah itu untuk masuk ke bilik suara, bisa dilakukan pendampingan secara mandiri atau non-mandiri.
“Sementara pendamping non-mandiri, melakukan pendampingan hingga masuk ke dalam bilik suara, namun sebelum itu pendamping non mandiri wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan,” ucapnya.