Sidang Penyuap Edhy Prabowo, Jaksa Hadirkan Para Dirjen dan Direktur KKP Jadi Saksi
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi dalam sidang perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa bos PT Dua Putera Perkasa, Suharjito. Para saksi kebanyakan berstatus pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ada 7 saksi yang kami hadirkan dalam persidangan kali ini," ujar jaksa Siswandono dalam persidangan, Rabu, 17 Februari.
Ada 4 saksi yang berasal dari KPK yakni Slamet Soebjakto (Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP), M Zaini Hanafi (Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP), Trian Yunanda (Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP) dan Dian Sukmawan selaku Subkoordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budi Daya KKP.
Sedangkan, 3 saksi lainnya yakni, Dalendra Kardina selaku sekretaris pribadi Safri, staf khusus Edhy Prabowo; Dibagus Aryoseto dan Esti Marina selaku staf dari staf khusus Andrau Misanta.
Baca juga:
Dalam perkara ini, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar. Suap itu berkaitan dengan izin ekspor benih lobster atau benur.
"Terdakwa Suharjito telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp 706.055.440 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Menteri KP-RI)," ujar jaksa KPK Siswandono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 11 Februari.
Jumlah suap senilai Rp2,1 miliar merupakan akumulasi uang yang diberikan. Sebab, jika dikonversikan ke rupiah, 103 ribu dolar Amerka Serikat (AS) senilai Rp 1.441.799.150 atau sekitar Rp1,4 miliar.
Dalam dakwaan juga disebut jika Suharjito memberikan suap ke Edhy Prabowo melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi. Selain itu, tertulis juga nama Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri dari Edhy Prabowo, yakni, Iis Rosita Dewi.
Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.