Polres Garut Kejar Pelaku Penipuan Perjalanan Umrah kepada 32 Warga

JAKARTA - Polres Garut melakukan penyelidikan kasus 22 warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menjadi korban penipuan pemberangkatan perjalanan umrah. Sejumlah keterangan saksi dan bukti terus dikumpulkan penyidik.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, dilansir dari Antara, Senin, 4 Desember. 

Kasus ini sudah dilaporkan secara resmi oleh warga korban. Polisi, klaimnya, tengah melakukan pengejaran. "Pelaku masih dalam pengejaran," kata Ari.

Masing-masing warga korban penipuan mengeluarkan uang sebesar Rp30 juta. Sedangkan bagi warga yang statusnya ustaz atau guru ngaji diberikan keringanan biaya atau subsidi sehingga cukup membayar Rp20 juta per orang.

"Pelaku juga memberikan keringanan kepada para korban dengan mencicil biaya umrah, para korban ada yang sudah membayar Rp6 juta sampai dengan Rp30 juta," kata Ari.

Ia menyampaikan jemaah dari Garut itu dijadwalkan berangkat Oktober 2023, tetapi oleh penyelenggara diundur dengan jadwal berangkat pada 22 November 2023. Mereka pun semua berangkat menggunakan bus.

Rombongan selanjutnya menginap di salah satu hotel di daerah Cengkareng, Jakarta. Jemaah kemudian menanyakan waktu keberangkatan berikutnya kepada terduga pelaku. Namun, pelaku menyampaikan jadwal diundur lagi. 

Curiga jadi korban penipuan, korban kemudian kembali ke Garut dan melaporkan kejadian pada polisi.