Cacat Bantuan Sosial Tunai di Ibu Kota: Salah Sasaran Hingga Nominal Dipotong
JAKARTA - Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial menemukan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) atau bantuan langsung tunai (BLT) di DKI Jakarta masih tidak tepat sasaran.
Sekjen Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Dika Moehammad menyebut, sepanjang bulan Januari hingga Februari 2021, ada 1.134 warga miskin kota yang belum mendapatkan BST.
"Pekerjaan penduduk yang tidak dapat BST itu meliputi buruh lepas, buruh pabrik, buruh panggul, buruh cuci, tukang kupas bawang, tukang sampah, penjual kopi keliling, guru honorer, penjual bensin eceran, pedagang gorengan, dan sebagainya," kata Dika dalam keterangannya, Rabu, 17 Februari.
Koalisi juga menemukan banyak penerima BST merupakan keluarga dengan kondisi sosial dan ekonomi yang masih mampu. Mereka di antaranya memiliki mobil, kontrakan, hingga toko sepatu.
"Padahal keluarga kaya tersebut tidak pernah mendaftar untuk mendapatkan BST," ucap dia.
Selanjutnya, koalisi mendapati adanya modus pungli berupa pemotongan nominal bantuan sosial. Caranya mulai dari uang terima kasih, potongan adminsistrasi dari RT atau RW untuk pembangunan pos RW, pembelian ambulans, hingga pembangunan tempat ibadah.
"Pemotongan BST ini terjadi di 9 kelurahan. Kebanyakan korban takut untuk melapor," tuturnya.
Baca juga:
- Sanksi Dobel Penolak Vaksinasi COVID-19 di DKI: Tak Dikasih Bansos, Didenda Pula
- Catatan Parpol untuk Anies yang Elektabilitasnya Tinggi di Bursa Calon Gubernur DKI
- Wapres Ma'ruf Amin Usai Divaksin COVID: Alhamdulillah, Tidak Sakit, Tidak Pusing dan Biasa-biasa Saja
- KPK Sebut Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Temuan selanjutnya, masih ada beberapa kepala keluarga tidak dapat mencairkan BST karena kurangnya dokumen yang harus diajukan. Selain itu, masih ada keluarga yang menerima dua bantuan berbeda (PKH-BPNT-KLJ) juga mendapatkan BST.
"Sebanyak 76,8 penerima merasa BST belum mencukupi kebutuhan keluarga. Lalu, sebanyak 80,4 persen menyebut dana BST habis digunakan untuk dua hari sampai satu minggu," ungkap Dika.
Sebagai informasi, BST merupakan bantuan perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak. BST baru diterapkan di DKI Jakarta tahun 2021 dengan pemberian nominal 300 ribu selama 4 periode atau 4 bulan.
Nominal dan periode penerimaan BST mengikuti peraturan pemerintah pusat. Metode penyaluran BST ada 2 jenis yaitu melalaui Bank DKI dan PT. Pos Indonesia. Jumlah peneriman BST sebanyak 1.055.216 orang.