Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Hari Ini
JAKARTA - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 4 Desember. Ia datang untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Dari pantauan di lapangan, Eddy datang sekitar pukul 09.40 WIB. Dia tampak menggunakan kemeja merah dan tersenyum ketika melihat awak media.
Eddy yang didampingi beberapa orang tak bicara soal kasus yang menjeratnya. Ia hanya bergegas masuk ke dalam untuk menjalani pemeriksaan.
“Nanti dulu ya,” katanya setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“(Saya, red) sehat walafiat. Mari-mari,” sambungnya saat ditanya kabar oleh awak media sambil terus berjalan.
Setelah masuk ke Gedung KPK, Eddy mengisi buku tamu dan diberikan lanyard bewarna merah yang menandakan sebagai pihak berperkara. Kemudian, ia naik ruang pemeriksaan pukul 09.47 WIB.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Eddy diperiksa bukan sebagai tersangka. “(Diperiksa, red) sebagai saksi,” katanya kepada pewarta.
Diberitakan sebelumnya, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap.
KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.
Baca juga:
Komisi antirasuah juga sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Surat tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat, 1 Desember.
Untuk mengusut kasus ini, KPK juga sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri. Selain Eddy, mereka yang dicegah adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya. Sementara satu pihak swasta adalah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.