Alex Tirta 10 Jam Diperiksa, Penyidik Ajukan 13 Pertanyaan Soal Sewa Rumah Kertanegara

JAKARTA - Pengusaha tempat hiburan malam sekaligus Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sekitar 13 pertanyaan dilayangkan penyidik.

"13 (pertanyaan). Sekitar itu aja (soal rumah di Jalan Kertanegara nomor 46)," ujar Alex kepada wartawan, Jumat, 1 Desember.

Menurutnya, pemeriksaan tambahan hari ini hanya mempertegas keterangan yang telah disampaikan pada kesempatan sebelumnya di Polda Metro Jaya.

Namun, saat disinggung mengenai salah satu pertanyaan yang dilayangkan penyidik masuk dalam materi pokok perkara yakni pemerasan, Alex membantah. Dikatkan, seluruh keterangannya seputar penyewaan rumah.

"Ngga, ngga sempet ditanyain (soal pemerasan)," kata Alex.

Adapun, Alex Tirta diperiksa selama 10 jam. Pengusaha tempat hiburan malam itu sedianya sudah dimintai keterangan di Polda Metro Jaya pada 3 November. Proses pemeriksaan berlangsung selama 12 jam.

Kala itu, Ketua Harian Pengurus PBSI itu menjelaskan soal penyewaan rumah yang berada di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.

Firli disebut menerukan penyewaan rumah yang sebelumnya dilakukan oleh Alex. Dengan harga Rp650 juta per tahun.

"Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu aja ya," kata Alex.