Polisi Tangkap Driver Ojol di Surabaya yang Cabuli Anak Saat Keliling Cari Penumpang
SURABAYA - Seorang driver ojek online berinisial BM (51) pelaku pelecehan seksual terhadap anak usia 4 tahun ditangkap polisi.
"Kami langsung bergerak menangkap tersangka BM ini di rumahnya pada Rabu, 22 November lalu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, Jumat, 1 Desember.
Herlina menjelaskan, kasus itu bermula ketika pelaku yang bekerja sebagai driver ojek online sedang mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor Kota Surabaya, pada Rabu 22 November. Saat itu, korban sedang bermain sendirian di depan rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB.
"Karena keadaan sekitar sangat sepi, kemudian tersangka BM mendekati AR dan memanggilnya untuk melakukan aksi bejatnya," katanya.
Baca juga:
- Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Ungkap Jokowi Minta Kasus Setnov Disetop, Istana: Kenyataannya Proses Hukum Berjalan
- Novel Baswedan Soal Jokowi Ngamuk Minta Kasus e-KTP Disetop: Agus Rahardjo Sampai Mau Mundur
- Ungkap Jokowi Marah Minta KPK Hentikan Kasus e-KTP Dihentikan, Agus Rahardjo: Presiden Tanya Sprindik
- Istana Bantah Kesaksian Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Pertemuan dengan Jokowi di Istana Minta Kasus Setnov Disetop
"Setelah ibu korban mengetahuinya, langsung mendatangi SPKT Polres Tanjung Perak, guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya," katanya.
Polisi pun langsung bergerak dan menangkap pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.