Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Ungkap Jokowi Minta Kasus Setnov Disetop, Istana: Kenyataannya Proses Hukum Berjalan
JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan proses hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik tahun 2017 telah terbukti berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ari Dwipayana menyoal pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam program ROSI di Kompas TV. Agus menyebut Presiden Joko Widodo pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
"Kalau kita lihat kenyataannya, proses hukum terhadap Bapak Setya Novanto seperti yang kita ketahui bersama berjalan pada tahun 2017. Berjalan dengan baik dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada saat itu," ujar Ari Dwipayana dilansir ANTARA, Jumat, 1 Desember.
Baca juga:
- Novel Baswedan Soal Jokowi Ngamuk Minta Kasus e-KTP Disetop: Agus Rahardjo Sampai Mau Mundur
- Ungkap Jokowi Marah Minta KPK Hentikan Kasus e-KTP Dihentikan, Agus Rahardjo: Presiden Tanya Sprindik
- Istana Bantah Kesaksian Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Pertemuan dengan Jokowi di Istana Minta Kasus Setnov Disetop
- Panglima TNI Gunakan Pendekatan “Smart Power" Tangani Serangan KKB
Ari mengatakan Presiden Joko Widodo dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 juga sudah menegaskan agar Setya Novanto kala itu mengikuti proses hukum yang ada di KPK.
"Dan Bapak Presiden meyakini bahwa proses hukum itu akan berjalan dengan baik," kata Ari.
Berkaitan dengan adanya Revisi Undang-Undang KPK, Ari mengatakan bahwa hal itu adalah inisiatif DPR pada tahun 2019 dan bukan inisiatif dari pemerintah.