Anies: IKN Tidak Urgen, Bisa Dikerjakan Nanti
JAKARTA - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menilai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak mendesak untuk dikerjakan, meskipun sudah terbentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Saat bertemu dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Anies mengatakan pembangunan Indonesia secara menyeluruh masih memiliki berbagai tantangan sehingga pembangunan IKN bukan masalah setuju atau tidak setuju.
"Kita memiliki tantangan pembangunan yang banyak dan urgen. Lalu, kita memiliki sumber daya fiskal yang terbatas," kata Anies dilansir ANTARA, Jumat, 1 desember.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu pun mempertanyakan apakah sumber daya fiskal yang terbatas itu akan digunakan untuk membangun suatu tempat atau membiayai hal mendesak. Salah satu hal urgen yang disorot Anies ialah adalah soal honor guru.
Menurut Anies, wacana pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) akan bersifat kontraproduktif apabila anggaran triliunan rupiah tidak dialokasikan untuk honor guru.
Terlebih lagi, saat ini honor bulanan guru hanya cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari sekitar 10-15 hari saja.
"Ya, kalau kita ingin kualitas manusia yang lebih baik, ya, gurunya dibenerin. Gimana guru bisa konsen ngajar ketika gajinya hanya cukup untuk 10 hari-15 hari?" kata mantan rektor Universitas Paramadina itu.
Baca juga:
- Novel Baswedan Soal Jokowi Ngamuk Minta Kasus e-KTP Disetop: Agus Rahardjo Sampai Mau Mundur
- Ungkap Jokowi Marah Minta KPK Hentikan Kasus e-KTP Dihentikan, Agus Rahardjo: Presiden Tanya Sprindik
- Istana Bantah Kesaksian Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Pertemuan dengan Jokowi di Istana Minta Kasus Setnov Disetop
- Panglima TNI Gunakan Pendekatan “Smart Power" Tangani Serangan KKB
Meskipun telah ada UU IKN, kata Anies, dia memiliki skala prioritas apabila nantinya terpilih memenangi Pilpres 2024 dan menjalankan pemerintahan. Menurut dia, suatu pembangunan ada yang bersifat penting dan bersifat mendesak.
"Kami menyebutnya important and urgent. Nah, important and urgent harus segera diselesaikan, tetapi kalau important (but) not urgent, ini bisa dikerjakan nanti," ujar Anies Baswedan.