Biaya Pasang Listrik Baru untuk Prabayar dan Pascabayar, Begini Cara Daftarnya

YOGYAKARTA - PT PLN (Persero) menghadirkan layanan instalasi listrik dengan ketentuan baru yang lebih memudahkan masyarakat. Lantas berapa biaya pasang listrik baru untuk sistem prabayar dan pascabayar? Biaya pemasangan meteran listrik disesuaikan dengan daya, ukuran tegangan, dan sambungan fasa di tiap rumah. 

Ketika melakukan pemasangan listrik, masyarakat perlu memperhatikan besaran kWh supaya sesuai dengan kebutuhan harian dan menghindarkan listrik mati karena beban berlebih. Tentunya sangat mengganggu kenyamanan apabila listrik di rumah kerap mati karena kWh tidak mencukupi pemakaian beban listrik. 

Setiap rumah memiliki kebutuhan kWh yang berbeda-beda sesuai dengan porsi penggunaan listrik masing-masing. Ketahui biaya pasang listrik baru dan cara mendaftar pemasangan meteran listrik. 

Biaya Pasang Listrik Baru

Biaya untuk pemasangan listrik baru disesuaikan dengan alat yang digunakan oleh tiap rumah. Sementara harga pemasangan perangkatnya ditetapkan dari daya atau kapasitas VA yang diinginkan. 

Biaya pasang listrik baru berdasarkan perangkatnya terdiri dari dua jenis, yaitu sistem prabayar dan sistem pascabayar. Berikut ini panduan biaya pemasangan listrik baru berdasarkan alat yang digunakan mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 tahun 2017:

Biaya Pasang Listrik Prabayar

Listrik sistem prabayar digunakan dengan cara pelanggan membeli token listrik terlebih dahulu sesuai kebutuhan atau keinginan. Setelah token didapatkan dan diisi, pengguna bsia menggunakan listrik. Dengan demikian penggunaan listrik dapat dipantau sesuai dengan besaran token yang dibeli. 

Berikut ini daftar biaya pemasangan listrik prabayar yang perlu Anda tahu:

  • Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp421.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp843.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 1300 VA: Rp1.218.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 2200 VA: Rp2.062.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 3500 VA: Rp3.391.500

Pelanggan yang ingin memasang listrik bersistem prabayar dikenakan pembayaran mencakup Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), biaya materai, Pajak Penerangan Jalan dan minimal Rp5.000 untuk pembelian token listrik awal. 

Pelanggan kurang mampu yang tinggal di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) mendapat subsidi 50%. Layanan subsidi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di daerah tersebut dan berlaku hingga 31 Desember 2024. 

Biaya Pasang Listrik Pascabayar

Listrik sistem pascabayar digunakan dengan cara pelanggan membayar tagihan listrik setelah menggunakannya selama masa waktu tertentu. Misalnya pengguna membayar biaya tagihan listrik untuk penggunaan satu bulan. Keuntungan dari pemakaian listrik sistem ini adalah pengguna tidak perlu khawatir kehabisan token listrik. 

Berikut ini daftar biaya pemasangan listrik pascabayar yang perlu Anda tahu:

  • Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp282.900
  • Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp967.800
  • Biaya pasang listrik baru daya 1300 VA: Rp1.485.900
  • Biaya pasang listrik baru daya 2200 VA: Rp2.482.200
  • Biaya pasang listrik baru daya 3500 VA: Rp4.046.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 4400 VA: Rp5.096.400
  • Biaya pasang listrik baru daya 5500 VA: Rp6.368.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 6600 VA: Rp7.527.400
  • Biaya pasang listrik baru daya 7700 VA: Rp8.780.300

Cara Daftar Pemasangan Listrik Baru

Pendaftaran untuk pemasangan listrik baru bisa dilakukan secara offline maupun online. Untuk pendaftaran offline, pengguna bisa datang ke kantor PLN terdekat di tempat tinggalnya. Sementara pendaftaran online bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile. 

Pendaftaran Pemasangan Listrik Baru di Kantor PLN

Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mendaftar pemasangan listrik baru melalui kantor PLN terdekat:

  1. Datang ke kantor PLN terdekat dari rumah Anda.
  2. Menemui petugas PLN dan menyampaikan tujuan untuk pemasangan meteran baru.
  3. MengIsi formulir pendaftaran secara lengkap.
  4. Selanjutnya melakukan pembayaran biaya pasang sesuai dengan daya listrik yang diinginkan.
  5. Setelah pembayaran dilakukan, tunggu petugas PLN datang ke rumah Anda untuk melakukan pemasangan listrik.

Saat mengisi formulir pendaftaran, pastikan memasukkan data dengan detail dan benar. Biaya pemasangan listrik harus dibayarkan sesuai dengan daya listrik yang dipilih masing-masing pengguna. 

Jika proses administrasi dan peninjauan lapangan sudah selesai, petugas PLN akan memasang listrik di rumah Anda dalam rentang waktu beberapa hari hingga satu minggu.

Pendaftaran Pemasangan Listrik Baru Melalui Aplikasi PLN

Berikut ini langkah-langkah pendaftaran pemasangan listrik baru secara online menggunakan aplikasi PLN Mobile:

  1. Download aplikasi PLN Mobile di App Store atau Google Play Store.
  2. Buka aplikasi PLN Mobile yang sudah terinstal di ponsel Anda, kemudian mendaftar akun dengan mengisi data yang diperlukan.
  3. Lanjut ke menu dashboard dan cari opsi "Pasang Baru."
  4. Silakan memilih lokasi pemasangan, mengisi detail layanan, memasukkan data SLO, dan 1. pilih token untuk listrik prabayar.
  5. Setelah mengisi data secara lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim Permohonan"
  6. Lakukan pembayaran secara online atau transfer.
  7. Jika pembayaran sudah berhasil, Anda tinggal menunggu beberapa hari hingga petugas PLN datang dan melakukan pemasangan listrik baru di rumah.

Pengguna yang mengajukan pendaftaran dapat memeriksa status permohonan dengan memilih menu: Profile > Daftar Riwayat > Permohonan, di aplikasi PLN Mobile.

Demikianlah informasi biaya pasang listrik baru Desember 2023 dan cara pendaftarannya. Bagi Anda yang ingin memasang listrik baru di rumah, bisa mendaftar secara offline di kantor PLN terdekat maupun secara online lewat aplikasi PLN Mobile. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.