Revisi Perpres 55/2019 demi Tarik Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan revisi i Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan investasi kendaraan listrik di Indonesia.
“Fokusnya adalah pengembangan insentif investasi, indonesia harus kuat di manufatur khususnya untuk KBLBB,” ujar Analisis Kebijakan Ahli Madya Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Arianto Wibowo dikutip Kamis, 30 November.
Selain itu, lanjutnya, revisi Perpres tersebut diharapkan Indonesia yang dahulunya kalah dari Thailand dalam hal investasi akan mampu membaliklan keadaan.
“Cita-cita kita dengan revisi Perpres kita dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak. Itu yang kami perjuangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Penyiapan Program Koservasi Energi Kementrian ESDM, Qatro Romandhi mengatakan, pemerintah sudah meyiapkan beberapa peraturan seperti Perpres 55, Inpres 7 dan turunannya.
“Peraturan Kemenko Marves, Kemenperin, Kemenhub, kami melihat isu paling utama adalah transisi energi, penggantian motor BBM ICE menjadi EV adalah salah satu upaya aksi mitigasi mengurangi penggunaan energi fosil,” ujar Qatro.
Baca juga:
Menurut dia, untuk mendukung transisi energi salah satu upayanya adalah implementasi EV dan penggunaan Biofuel.
“Kita dari sisi pemerintah sudah menekankan mellui PP 33/2023 tentang konservasi energi untuk semua sektor pengguna energi untuk menghemat energi. PP 33 pak PP 33/2023, ini baru rilis juni tahun ini dan kita masuk untuk dalam tahapan implementasinya,” jelasnya.