Pelaku Penjualan Uang Palsu yang Diringkus Polisi di Salatiga Mengaku Kirim 6 Paket ke Luar Pulau Jawa
SEMARANG - Polres Salatiga, Jawa Tengah, meringkus penjual uang palsu dengan barang bukti ribuan lembar uang rupiah diduga palsu dalam berbagai pecahan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, jajarannya menangkap pria berinisial AS, warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, bersama barang bukti ribuan lembar uang palsu siap edar.
Pengungkapan kasus itu bermula dari penggagalan pengiriman puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu menggunakan jasa ekspedisi pada awal November 2023. Dalam penggagalan pengiriman paket uang palsu tersebut, polisi menangkap DA yang merupakan pemilik paket.
"Dari DA ini tim kemudian menelusuri pengirim paket yang berdomisili di Purwokerto," katanya lewat keterangan di Semarang, Antara, Kamis, 30 November.
Dari hasil pengintaian, tim Reskrim Polres Salatiga akhirnya meringkus AS saat berada di sebuah agen jasa pengiriman barang.
Dari pengakuan AS, terdapat enam paket uang palsu yang sudah dikirim ke luar Pulau Jawa.
Sementara dari hasil penggeledahan di rumah tersangka didapati ribuan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu siap edar serta lembaran uang palsu yang belum dipotong.
Menurut Arifin, pelaku memasarkan uang palsu hasil produksinya melalui media sosial.
Baca juga:
- Wanita Muda di Tasik Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Sempat Kabur, Pelaku Pembunuhan Janda di Cirebon Ditangkap di Jakarta
- Istri Kepala Intelijen Ukraina Diracun: Diduga lewat Makanan, Jalani Pemulihan di Rumah Sakit
- Sebut Indonesia Terancam Bahaya Bila Tak Menang, Cak Imin Dikepret TKN Prabowo-Gibran: Jangan Sombong
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta Pasal 245 KUHP tentang pengedar uang palsu.