Insentif Motor Listrik jadi Rp10 Juta, Aismoli Harap Aturannya Terbit Awal Desember
JAKARTA - Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) berharap, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merampungkan revisi aturan terkait insentif konversi motor BBM menjadi motor listrik.
Nantinya, dari hasil revisi tersebut, insentif konversi motor listrik akan menjadi Rp10 juta dari semula Rp7 juta.
"Saya dan asosiasi berharap, sebelum Desember atau minimal awal Desember sudah ada (hasil revisinya )," kata Ketua Umum Aismoli Budi Setyadi ketika ditemui di Gedung Smesco Jakarta, Rabu, 29 November.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meningkatkan besaran insentif konversi motor listrik menjadi Rp10 juta per unit.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kebijakan ini telah dijalankan dan diharapkan dapat mendongkrak keinginan masyarakat dalam program konversi motor listrik.
"Iya sudah diputuskan Rp10 juta untuk motor konversi," ujar Arifin saat ditemui awak media di Kementerian ESDM, Jumat, 10 November.
Baca juga:
Arifin menyebut, peningkatan besaran nilai insentif ini dimaksudkan supaya terdapat perbedaan antara pembelian motor baru dengan motor yang menjalani konversi dari bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik.
Sehingga, semakin banyak masyarakat tertarik untuk melakukan konversi di bengkel yang telah tersertifikasi.
"Kalau sekarang, kan, motor baru sama motor bekas mesti lain dong," imbuh Arifin.
Kebijakan ini menyusul revisi peraturan sebelumnya yang menetapkan 1 NIK 1 motor listrik.