Tersangka Korupsi Sertifikasi Tanah PT KAI di Aceh Ditahan

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan tersangka korupsi pengadaan sertifikasi aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divre Aceh di Kabupaten Aceh Timur.

Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Margiyanta didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan tersangka berinisial AD.

"Tersangka AD ditahan untuk pemeriksaan. Tersangka AD ditahan di rumah tahanan Mapolda Aceh pada Selasa (16/2)," kata Kombes Margiyanta di Banda Aceh, dilansir Antara, Selasa, 16 Februari.

Margiyanta mengatakan tersangka diduga ikut terlibat tindak pidana korupsi penggelembungan harga pembuatan sertifikat tanah aset PT KAI di Aceh Timur tahun anggaran 2019 sebesar Rp8,2 miliar.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh diketahui bahwa kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.

"Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo 64 ke 1 KUHP," kata Margiyanta.

Selain AD, penyidik Polda Aceh juga sudah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus serupa. Kini, keempat tersangka tersebut sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Mereka adalah Iman Ouden, Saefuddin, Robi Irawan , dan Muhammad Aman Prayoga.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari penyelidikan Polda Aceh sejak 2019 atas pelaksanaan kegiatan pengadaan sertifikasi tanah milik PT KAI Sub Divre I Aceh di Aceh Timur, mulai dari Birem Bayem hingga Madat.

Sertifikasi aset meliputi 301 bidang tanah dengan kontrak Rp8,2 miliar. Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat diduga terjadi penggelembungan harga.