Gugatan Ditolak MK, Nasrul Abit Telepon Pemenang Pilgub Sumbar Mahyeldi
PADANG - Politikus Partai Gerindra Nasrul Abit mengucapkan selamat kepada pasangan calon Gubernur Sumbar terpilih Mahyeldi-Audy Joinaldy. Ucapan ini disampaikan usai gugatan sengketa pemilu yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah diputus MK berarti sudah final. Saya sudah menelpon Pak Mahyeldi untuk mengucapkan selamat. Ini kan untuk Sumbar, bukan untuk kepentingan pribadi jadi saya ikhlas," katanya di Padang, dikutip Antara, Selasa, 16 Februari.
Nasrul Abit yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumbar periode 2016-2021 maju sebagai Calon Gubernur Sumbar periode 2021-2026 berpasangan dengan Indra Catri.
Dalam rekapitulasi yang digelar KPU Sumbar, pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy memperoleh 726.853 suara. Mereka unggul dari pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri yang memperoleh 679.069 suara.
Pasangan Nasrul Abit-Indra Catri kemudian mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK. Namun MK menolak gugatan yang diajukan tersebut.
Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021 itu menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Baca juga:
- Kasus Guru Honorer Bone yang Dipecat Usai Posting Gaji Rp700 Ribu untuk 4 Bulan Dijanjikan Bekerja Lagi
- Guru Posting Gaji Rp700 Ribu untuk 4 Bulan di Medsos Dipecat, Gubernur Sulsel: Guru itu 5 Tahun Tak Aktif
- Dipecat Usai Posting Gaji, Bukti Nasib Guru Honorer Masih Terombang-ambing
- Panglima TNI Sebut Media Sosial Bisa Memicu Kerusuhan Hingga 'Mesin' Perekrut Teroris
Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut setelah Mahkamah mendengar dan membaca secara seksama keterangan termohon dan pihak terkait serta memeriksa alat bukti yang diajukan para pihak maka untuk penetapan tim pemeriksaan kesehatan calon gubernur Sumbar sebagaimana keberatan yang diajukan pemohon telah sesuai dengan pasal 45 ayat 2b1 UU 10/2006.
Kemudian terkait adanya pelanggaran tata cara dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara sampai proses rekapitulasi penghitungan suara tidak ada bukti yang meyakinkan mempengaruhi secara signifikan suara pemohon.
MK juga menolak sengketa hasil Pilgub Sumbar yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni.
Kepala Biro Pemerintahan Sumbar Iqbal Ramadi Payana mengatakan setelah hasil dari MK itu, proses penetapan pemenang Pilgub Sumbar bisa dilanjutkan oleh KPU setempat.
Sementara untuk pelantikan gubernur terpilih pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari Kemendagri.