KPK Diminta Tak Ragu Usut Peran dan Aliran Duit Pengusaha M Suryo di Kasus Suap DJKA

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ragu mengusut keterlibatan pengusaha M. Suryo di kasus suap Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penerimaan uang yang dilakukan dan alirannya harus didalami.

Diketahui, Suryo disebut menerima uang dari Bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terdakwa. Pemberian ini merupakan sleeping fee atau jatah dari peserta yang menang kepada yang kalah ketika proses pengaturan lelang proyek.

"Kalau berdasarkan informasi dari surat dakwaan Dion Renato Sugiarto kan Suryo diduga menerima uang sekitar Rp9,5 milyar dari Rp11 milyar yang dijanjikan. Nah, berangkat dari sini perlu dikembangkan penerimaan itu apakah disimpan atau dialirkan ke pihak lain. Jadi pendekatan TPPU juga penting," kata Peneliti ICW Agus Sunaryanto kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 28 November.

Agus menilai tak sulit bagi KPK untuk menelisik permainan yang diduga dilakukan Suryo. Berbagai fakta persidangan harusnya bisa jadi pegangan penyidik melakukan pengembangan dalam kasus ini.

“Pada prinsipnya KPK bekerja berdasarkan bukti yang ada saja, misalnya yang didapatkan berdasarkan pengembangan dari kesaksian saksi dan terdakwa di pengadilan tipikor. Tinggal perannya diperjelas apakah dilakukan sendiri atau dengan orang lain,” jelasnya.

Agus juga mengingatkan KPK tak tebang pilih dalam mengusut kasus ini. Meski M. Suryo dikabarkan punya kedekatan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tapi siapapun yang ikut bermain harus dijerat seperti pelaku lain.

“KPK harus telusuri siapapun yang terlibat. Berdasarkan alat bukti atau keterangan yang ada. Prinsipnya kembali ke bukti dan keterangan yang kuat saja. Siapapun yang diduga terlibat segera diproses hukum, tentu integritas tetap dijaga,” tegasnya.

Suryo sebelumnya disebut dalam dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya ikut menerima uang. Penerimaan itu dilakukan melalui perantara bernama Anis Syarifah.

Rinciannya, ia menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar. Lalu, Suryo menerima uang sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.

Dalam dakwaan itu juga disebut, dia bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan merupakan makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.