Sempat Kabur, Pelaku Pembunuhan Janda di Cirebon Ditangkap di Jakarta
CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang janda Rasni (48) di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dalam waktu 36 jam.
Pelaku bernama Ona Sundana (47) sempat kabur ke Bekasi dan ditangkap di wilayah Jakarta Timur (Jaktim), pada Senin malam. Dari pengakuannya, pelaku membunuh mantan istri sirinya itu akibat cemburu, karena korban didatangi seorang lelaki lain.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, menurutnya, sebelum melakukan pembunuhan, pelaku mendapati informasi, korban didatangi seorang laki-laki.
"Korban dan pelaku ini suami istri secara siri, pelaku ini kesehariannya berjualan angkringan, tepatnya pada malam Minggu, pelaku mendapatkan informasi korban didatangi seorang laki-laki. Pelaku menyuruh orang lain untuk mengecek kebenarannya" ungkap Arif, Rabu 29 November.
Arif melanjutkan, setelah selesai berjualan dan mengecek kebenarannya, pelaku mendatangi korban dan masuk ke rumahnya melalui pintu belakang.
"Setelah selesai berjualan angkringan sekitar 02.00 WIB, pelaku mendatangi korban di rumahnya, dengan masuk melalui pintu belakang dan masuk ke kamar korban. Pada saat di kamar, pelaku membujuk untuk rujuk, tapi korban menolak, atas dasar itu, pelaku mencabut pisau yang sudah disiapkan dan diselipkan di pinggang, lalu melakukan penusukan," lanjutnya.
Pisau yang digunakan untuk membunuh, kata Arif, pelaku membawanya dari tempat ia berjualan angkringan.
"Pisau itu sengaja dibawa pelaku dari tempat jualannya dengan cara membungkus dengan kertas," katanya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Bekasi dan meninggalkan kendaraan yang ia gunakan.
"Pascakejadian pelaku melarikan diri ke ladang dan meninggalkan sepeda motor, lalu pelaku melarikan diri ke daerah Bekasi, lalu melarikan lagi ke Jakarta Timur dan akhirnya tim Opsnal Tekab 852 Polresta Cirebon menangkap di Jakarta Timur dalam kurun waktu 36 jam," paparnya.
Dari hasil visum, korban Rasni mengalami sembilan luka tusuk dan 11 luka sayat.
Baca juga:
"Dari pemeriksaan visum yang dilakukan oleh Rumah Sakit Polri Indramayu, ada sembilan luka tusukan di bagian badan atau dada, termasuk 11 luka sayatan di tangan dan pergelangan," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolresta Cirebon dan terancam hukuman seumur hidup. "Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan, pelaku kita kenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," tegas Arif.