Nagan Raya Tetapkan Status Darurat Banjir hingga 4 Desember
NAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menetapkan status keadaan darurat banjir untuk kabupaten setempat berlaku sejak tanggal 21 November hingga 4 Desember 2023.
“Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 362/421/Kpts/2023 tanggal 21 November 2023 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Banjir untuk Wilayah Kabupaten Nagan Raya,” kata Pj Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas dikutip ANTARA, Selasa, 28 November.
Ia menyebutkan, status keadaan darurat bencana banjir Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang berlaku selama 14 hari itu dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan di lapangan.
Menurut Fitriany, penetapan status darurat tersebut sebagai upaya pemerintah daerah dalam mengatasi dan menanggulangi bencana alam akibat musibah banjir yang melanda daerah tersebut sejak tanggal 20 November 2023.
Baca juga:
Kepala Pelaksana BPBD Nagan Raya, Aceh, Irfanda Rinaldi mengatakan penyebab bencana alam banjir yang sebelumnya terjadi di sembilan kecamatan di kabupaten setempat, terjadi akibat hujan deras disertai angin kencang dan menyebabkan debit air Sungai Krueng Nagan dan Krueng Tripa meningkat, sehingga meluap dan menggenangi permukiman penduduk.
"Akibat curah hujan tinggi yang melanda Nagan Raya beberapa hari lalu mengakibatkan 45 desa banjir yang tersebar di sembilan kecamatan,” katanya.
Kawasan banjir meliputi Kecamatan Darul Makmur 11 gampong / desa, Kecamatan Tripa Makmur 9 desa, Kecamatan Tadu Raya 8 desa, Kecamatan Kuala 2 desa, Kecamatan Kuala Pesisir 4 desa, Kecamatan Seunagan 2 desa, Kecamatan Seunagan Timur 2 desa, Kecamatan Beutong 5 desa, serta Kecamatan Suka Makmue satu desa.