DPRD DKI Rampungkan Raperda Energi dan Badan Hukum Food Station

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta siap merampungkan pembahasan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya Menjadi Perseroan Daerah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, kedua raperda tersebut tidak mendapatkan banyak koreksi sehingga dapat didorong untuk disahkan secepatnya dalam rapat paripurna.

"Akan diagendakan untuk diparipurnakan segera," kata Misan dilansir ANTARA, Selasa, 28 Novembere.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Syarifudin menambahkan, catatan dan penyempurnaan kedua raperda tersebut pada prinsipnya hanya berupa perbaikan redaksional. Selain itu penyesuaian beberapa pasal dengan ketentuan aturan perundang-undangan lebih tinggi.

"Dari hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah perlu segera dilakukan penyempurnaan terhadap dua raperda ini, baik secara substansial maupun redaksional," katanya.

Direktur Keuangan dan Umum PT Food Station Tjipinang Jaya Budi Santoso berharap bahwa dengan tuntasnya raperda terkait perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah, BUMD itu dapat menjalankan fungsi penugasan maupun komersial secara optimal.

"Tentunya dari ruang bisnis juga diharapkan lebih solid dan 'clear' sehingga akan lebih optimal, baik dalam hal menjalankan fungsi penugasan maupun fungsi komersial," ujar Budi.