Dari Kasus KLOUD Senopati, Bareskrim Polri Usut Peredaran Narkoba di Kafe Jakbar dan Hotel Jaksel
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sedang mengusut kafe di kawasan Jakarta Barat dan Hotel di Cilandak, Jakarta Selatan, yang kerap dijadikan tempat peredaran narkotika jenis ekstasi.
Pendalaman kedua tempat itu merupakan hasil pemeriksaan tiga orang tersangka yakni, A, H, dan D yang ditangkap terkait kasus peredaran ekstasi di KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan.
"Salah satu kafe yang ada di Jakarta Barat ini tidak saya sebutkan karena kami mencoba mendalaminya lagi. Kemudian salah satu hotel di bilangan Cilandak di Jakarta Selatan. Ini juga kami lagi mendalami," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Calvjin Jean Simanjuntak kepada wartawan dikutip Selasa, 28 November
Selain dua tempat itu, ketiga tersangka juga diketahui kerap bertransaksi di tempat lainnya yakni, Kafe Kode yang juga berada di kawasan Senopati.
Polisi sudah merazia tempat itu. Hasilnya, 11 orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urine.
"Yang pertama adalah di salah satu di bilangan Senopati juga, kemarin juga kita sudah melakukan razia itu di Kode itu di situ salah satu tempatnya," sebutnya.
"Yang kedua, masing-masing rumah para tersangka. Rumah tersangka A, kemudian, D dan H," sambung Calvjin.
Tak hanya soal lokasi peredaran, polisi juga mendalami asal usul ekstasi. Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan Senin, 27 November, didapat fakta baru bila tersangka A mendapatkannya dari D dan H.
"Tersangka A ini mendapatkan narkotika ekstasi awalnya 4 butir dari tersangka D dan H dengan cara membeli. Namun itu sudah digunakan oleh para tersangka," kata Calvjin.
Baca juga:
Bareskrim Polri menggerebek beberapa kafe di wilayah Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 November. Satu di antaranya KLOUD Sky Dining & Lounge.
Dari hasil penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi hingga happy five.
“Satu (klub malam) aja yang ada ekstasinya. (Ditemukan) ekstasi 6 butir, happy five 2 butir, 28 botol miras yang diduga langgar UU Kepabeanan,” kata Direktur Tindak Pinda Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.