Waduh! Kemenkop UKM Temukan Dana KUR Dipakai Buat Renovasi Rumah hingga Beli Kendaraan

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan sebuah fakta temuan yang menyebutkan kalau penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) tak menggunakan dananya untuk kebutuhan usaha.

Temuan tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyaluran KUR yang dilakukan Kemenkop UKM di 23 provinsi Indonesia yang melibatkan responden sebanyak 1.047 debitur KUR dan 182 penyalur KUR.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan, ada dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha.

"Ada sebagian yang digunakan untuk keperluan lain, seperti renovasi rumah, membeli kendaraan, dan lainnya," kata Yulius dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, dikutip Rabu, 22 November.

Hasil monitoring dan evaluasi lainnya adalah, terdapat dana KUR yang diendapkan oleh bank, yaitu dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan sebagai semacam jaminan. "Lalu, ada debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya, ternyata pernah atau sedang menerima kredit lainnya," ujar Yulius.

Sebagai langkah tindak lanjut, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dalam program KUR dengan plafon hingga Rp100 juta akan dikenai sanksi berupa subsidi bunga atau marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga atau marjin yang telah dibayarkan.

Selain itu, diberlakukan pembatasan jumlah akses ke KUR Mikro (plafon di atas Rp10 juta-Rp100 juta) berdasarkan sektor ekonomi.

Pertama, sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan (4P) dapat mengakses KUR sebanyak maksimal empat kali.

Sedangkan, sektor produksi non (4P) dan perdagangan, dapat mengakses KUR maksimal dua kali.

Adapun berdasarkan data Satuan Kredit Informasi Program (SIKP) hingga 20 November 2023, realisasi penyaluran KUR baru mencapai Rp218,40 triliun atau sekitar 73,54 persen dari target Rp297 triliun kepada 3,93 juta debitur.