Bawaslu Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Pengerahan Aparat Desa untuk Dukung Gibran
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mengusut dugaan adanya pengerahan dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terhadap pasangan calon nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Pasalnya dalam acara tersebut, Gibran turut hadir didampingi sejumlah pejabat partai pendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow, menilai jika Bawaslu tidak bertindak, maka pemilu kali ini menjadi pemilu dengan penegakan hukum paling memprihatinkan.
"Pemilu kita kali ini memang dalam penegakan hukumnya paling lemah, dari Bawaslu. Bawaslu ini hampir tidak melakukan apa-apa selain roadshow ke mana-mana," ujar Jeirry di Jakarta, Selasa, 21 November, malam.
Jeirry mengatakan, pelanggaran pemilu semakin terang-benderang. Bahkan, kata dia, dipertontonkan secara kasat mata oleh pejabat publik bahkan pesertanya sendiri.
"Saya kira para pejabat, peserta pemilu, dan kelompok lain itu semakin terang-terangan atau ugal-ugalan dalam melakukan pelanggaran. Saya kira dalam hal tertentu pelanggaran itu disengaja," katanya.
Menurut Jeirry, pelanggaran-pelanggaran pemilu seperti deklarasi atau mobilisasi dukungan yang melibatkan aparatur negara akan terus berulang apabila Bawaslu hanya memantau tanpa menindak.
"Kegiatan itu dilakukan, mereka tahu itu pelanggaran, tapi mereka juga tahu Bawaslu tidak bisa atau tidak mau melakukan apa-apa terhadap pelanggaran itu. Karena itu pelanggaran yang dilakukan akan semakin masif sekarang. Kita akan mengalami itu hanya tinggal pindah tempat saja," tegas Jeirry.
Jeirry juga menyoroti rendahnya kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan karena mereka tahu Bawaslu tidak menjalankan tugas yang semestinya.
"Jadi, ini hampir tidak ada solusinya. Kami sudah kehilangan harapan dengan perangkat penegakan hukum pemilu, seperti Bawaslu, kalau kita melihat sepanjang tahun ini," ungkapnya.
Jeiry pun menyayangkan penegak hukum pemilu yang tidak menjalankan pengawasan dan tindakan terhadap pelanggar.
"Kelihatannya kalau begini kita tidak perlu lembaga pengawas pemilu. Karena dia ada tidak melakukan pengawasan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut dukungan dari perangkat desa di bawah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) ke Prabowo-Gibran terdapat potensi pelanggaran.
Namun, kata Bagja, acara perangkat desa yang dihadiri Gibran di Stadion Indonesia Arena, GBK pada Minggu, 19 November, itu harus dipelajari terlebih dahulu.
Sebab, meski aparat desa tak mendeklarasikan dukungan kepada paslon nomor dua secara langsung, Rahmat menilai, tidak boleh ada upaya menggerakkan mereka dalam Pemilu 2024.
"Ada potensi (pelanggaran), pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," kata Rahmat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Senayan, Senin, 20 November.
Baca juga:
- Penipu Jessica Iskandar Tiba di Indonesia Setelah Diringkus Polisi di Thailand
- Pemerintah AS Tuding Binance Jadi Tempat Pencucian Uang, Bursa Kripto Terancam Kena Denda Rp61,9 Triliun
- Jersey Lionel Messi Juara Piala Dunia 2022 Diperkiraan Akan Ukir Rekor di Pelelangan
- Jika Benar Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Didorong Iriana Jokowi, Apakah Itu Salah?
Rahmat mengingatkan, dalam UU Pemilu jelas diatur bahwa dilarang menggunakan perangkat desa dalam Pemilu 2024. Apalagi, saat kampanye 2024.
"Itu jelas dalam UU. Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye, ya. Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum, kan. Jadi harus hati-hati," katanya.