8 Suporter Ultrasmania Jadi Tersangka Kericuhan, 4 Orang di Bawah Umur
GRESIK - Polres Gresik, Jawa Timur, menetapkan delapan suporter Ultrasmania sebagai tersangka atas kericuhan dengan aparat kepolisian di Stadion Gelora Joko Samudro (GJS) Gresik, Minggu, 19 November malam. Empat tersangka di antaranya anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan empat sisanya sudah dewasa.
"Suporter ini merusak fasilitas stadion, dan melempari petugas keamanan dnegan batu dan kayu. Hingga mengakibatkan anggota Polri terluka," kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat press release di Mapolres Gresik, Selasa, 21 November.
Adapun delapan tersangka masing-masing berinisial FJ, 24, warga asal Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, JH, 20, warga asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, MT, 49, asal Kelurahan Kebungson, Gresik, S, 26, asal Kecamatan Cerme. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan ABH. "Semua tersangka adalah warga Gresik," katanya.
Penetapan tersangka itu, lanjut Adhitya, setelah polisi mengantongi bukti-bukti mulai melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, pengambilan CCTV dan barang bukti lainnya. Menurutnya, kejadian kerusuhan tersebut dipicu dari kekecewaan suporter yang hendak protes ke manajemen, usai kalah 1-2 dengan Deltras Sidoarjo.
"Ada 15 orang yang diduga menjadi pelaku kericuhan ini, hingga dilakukan gelar perkara dan menetapkan 8 tersangka," katanya.
Baca juga:
- Demo UMP DKI 2024 Ricuh, Buruh Merangsek Bobol Pagar Kantor Heru Budi
- MAKI Anggap Firli Bahuri Merasa Asing Saat Diperiksa di Bareskrim Gara-gara Tak Diistimewakan
- Transjakarta Alihkan 2 Rute Bus Imbas Demo Buruh Tuntut Kenaikan UMP
- Temani Yasonna Hadiri Rapat Kerja, Wamenkumham Eddy Hiariej Disindir DPR soal Status Tersangka KPK
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kericuhan tersebut. Namun, kata dia, sebanyak 10 anggota Polri mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan kayu para suporter. Meliputi sembilan anggota Polda Jatim, dan satu anggota Polres Gresik.
Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana, ayat 2 ke 1 e, diancam penjara maksimal 7 tahun, pasal 160 KUHP, diancam pidana penjara 6 tahun, dan 214 KUHP, diancam penjara 7 tahun penjara.