Temani Yasonna Hadiri Rapat Kerja, Wamenkumham Eddy Hiariej Disindir DPR soal Status Tersangka KPK
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, disindir soal status tersangka kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terjadi saat Eddy Hiariej menemani Menkumham,Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja di Komisi III DPR. Diketahui, Eddy Hiariej dijerat dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi.
"Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham. Ada wakil menteri hukum dan ham yang, apa ada yang tidak tahu status beliau ini? Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini TSK (tersangka). Ditetapkan tersangka oleh KPK,” ujar anggota Komisi III DPR, Benny K Harman dalam rapat kerja di gedung DPR, Selasa, 21 November.
Politikus Demokrat itu lantas meminta Eddy menjelaskan soal status hukumnya saat ini. Sebab Benny tak berkenan jika seorang tersangka mengikuti rapat DPR.
"Saya rasa supaya rapat kerja kita ini tidak cacat begitu pak ya, apa istilah ini lah, kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini. Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," kata Benny.
"Oleh sebab itu, kami mohon agar clear dulu ya soal ini," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberi kesempatan untuk Eddy Hiariej mengikuti rapat mendampingi Yasonna.
"Jadi gini Pak Benny ya, silakan pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat pak Benny. Sementara persoalanan status apa namanya rekan-rekan yang harir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut pak menkumham silakan," kata Habiburokhman.
Baca juga:
KPK membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Kamis, 9 November.
Menurut Alex, terdapat tiga tersangka lain di samping Wamenkumham Eddy Hiairej. Dari empat tersangka, tiga orang diduga menerima suap dan gratifikasi. Adapun satu orang diduga pemberi suap.