Paripurna Setujui Otorita IKN Nusantara Jadi Mitra Komisi II DPR
JAKARTA - Rapat paripurna menyetujui Otorita IKN Nusantara menjadi mitra Komisi II DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam agenda penetapan pasangan kerja DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
"Berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang menyatakan bahwa DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan mengadakan pengawasan, pemantauan dan peninjauan atas penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara maka rapat konstultasi pengganti rapat Bamus antara pempinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 8 November 2023 memutuskan otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI," ujar Puan dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 21 November.
Puan menjelaskan, berdasarkan pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyatakan bahwa mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhannya.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah penetapan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja Komisi II DPR tersebut dapat disetujui?," tanya Puan yang diikuti kata setuju seluruh anggota DPR yang hadir.
Baca juga:
- Gerindra Jateng: Kami Ingin Menang dengan Fair, Bukan Serang Lewat Hoaks
- Optimis Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Kepala Daerah Berlanjut Sampai 2024
- Moeldoko Minta Pemda Fasilitasi Petugas Pemilu 2024 dengan Jaminan Kesehatan
- KPK Ungkap Alasan Firli Teken Lagi Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
"Setuju ya. Terima kasih," tambah Puan.