Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Sita Belasan Ribu APK di Zona Terlarang
JAKARTA - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Sukabumi telah menyita belasan ribu alat peraga kampanye (APK). APK tersebut pun terpasang di zona-zona terlarang di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Sedikitnya ada 15 ribu APK yang kami sita mulai dari baligho, spanduk, poster dan lainnya," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Ayi Jamiat mengutip Antara.
Menurut Ayi, penertiban APK yang berada di beberapa jalan protokol dan ring satu kantor pemerintahan untuk menegakkan Peraturan Komisi PemilIhan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait kampanye pemilu.
Penertiban ini diinisiasi dan merupakan arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi. Setiap APK yang dipasang di zona-zona terlarang pihaknya langsung menertibkan dan menyitanya.
Dalam melakukan penertiban tersebut pihaknya memastikan tidak akan tebang pilih dan APK milik calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik manapun jika dalam pemasangannya melanggar ketentuan maka langsung ditertibkan.
Baca juga:
Namun demikian, harus diakui untuk penertiban ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena APK tersebar hingga ke berbagai pelosok Kota Sukabumi, sehingga butuh waktu dan personel yang banyak.
"Penertiban yang kami lakukan ini baru di jalan-jalan protokol maupun strategis saja, belum hingga ke perkampungan masyarakat. Kami pun akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk ikut menertibkan APK," katanya.
Ayi mengimbau kepada caleg, pengurus parpol, simpatisan maupun tim sukses/pemenangan agar mematuhi aturan pemasangan APK, karena selain melanggar keberadaan APK yang dipasang sembarangan menjadikan kota terkesan kumuh. Selain itu, APK alangkah baiknya tidak dipasang di pohon-pohon apalagi sampai dipaku.