Berani Sebar Hoaks Soal COVID-19, Siap-Siap Didenda Rp1 M
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat adanya 147 kabar hoaks mengenai virus corona atau COVID-19 yang kini tersebar di masyarakat. Menkominfo Johnny G Plate mengimbau masyarakat dan warganet untuk tidak menyebarluaskan informasi yang salah terkait corona.
"Sampai kemarin dan hari ini ditemukan 147 kabar hoaks. Itu jangan lah hoaks. Mari kita menjadi perisai di Indonesia di bidang informatika. Caranya tidak memproduksi hoaks, menyebarkan hoaks. Itu tidak diuntungkan, dirugikan semua," ujar Plate saat ditemui di acara Grab Ventures Velocity, Plaza Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa 3 Maret.
Baca juga:
Plate juga menegaskan, bagi pelaku penyebaran hoaks, akan ditindaklanjuti melalui sanksi pidana dan denda. Kominfo tidak segan-segan untuk menghukum siapa saja yang berani menyebarkan hoaks terkait COVID-19 di Indonesia maupun global.
"Undang-undang sudah mengatur sanksi kalau menyebarkan hoaks, ada sanksi pidana, ada sanksi material (denda). Pidananya enam tahun, materialnya hampir satu miliar. Kami Kominfo sudah berkoordinasi dengan kepolisian RI untuk mengambil tindakan penegakan hukum," tegas Plate.
Selanjutnya, Plate juga mengingatkan kepada masyarakat Indonesia bahwa COVID-19 bukanlah masalah epidemic di dalam Tanah Air saja, tetapi wabah ini sudah menjadi masalah global.
Penyebaran COVID-19 juga bukan lagi hanya berada di Wuhan, China melainkan sudah tersebar ke sejumlah negara lain seperti Iran, Korea Selatan, dan Italia.
"Tugas kita sekarang bersama-sama pemerintahnya, masyarakatnya untuk menjaga agar ditemukannya dua pasien kemarin dihentikan penyebarannya, dibatasi sehingga kita aman. Dengan cara ikuti lewat petunjuk yang resmi dari Kementerian Kesehatan dan World Health Organization ditingkat dunia nya," tutup Plate.
Sebagaimana telah diwartakan, temuan kabar hoaks dan diisnformasi terkait COVID-19 juga tersebar di sejumlah kota, seperti Jakarta, Depok, Yogyakarta, Semarang, Surabaya hingga Banda Aceh. Jenis informasi yang disebarluaskan meliputi pasien terinfeksi dan tempat-tempat yang rawan wabah COVID-19.
Kominfo juga kembali mengimbau warganet untuk ikut memantau penyebaran informasi seputar virus Corona. Jika mendapatkan informasi yang diduga hoaks, disinformasi atau kabar bohong, maka dapat melaporkan ke aduankonten.id, pesan WhatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id.