Tolak Usulan Kemenag, Panja BPIH Nilai Biaya Ibadah Haji 2024 Idealnya Rp95 Juta
JAKARTA - Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) DPR menolak usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menaikkan biaya penyelenggaran haji tahun 2024 menjadi Rp105 juta per jemaah. DPR menilai idealnya biaya penyelengaraan haji di tahun ini di bawah Rp95 juta.
Anggota Panja BPIH John Kenedy Azis mengatakan pihaknya menolak usulan Kemenag terkait biaya penyelenggaran ibadah haji tahun ini. Pasalnya, jika mengikuti usulan Kemenag maka ada kenaikan sebesar Rp15 juta dari biaya ibadah haji 2023.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah telah ajukan usulan biaya pemberangkatan haji sebesar Rp105 juta, ada kenaikan sekitar Rp15 jutaan dibandingkan biaya perjalanan ibadah haji di tahun 2023,” kata John, ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Rabu, 15 November.
“Kami dari Panja BPIH menolak apa yang telah diusulkan ini,” sambungnya.
John mengatakan idealnya biaya penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 di bawah Rp95 juta atau berada dikisaran Rp92 hingga Rp93 juta.
“Kalau yang dulu kita sudah putuskan biaya perjalanan ibadah haji (2023) itu sebesar Rp90,50 juta. Kalau misalnya masih dibawah Rp95 juta atau katakan lah Rp92 juta, Rp93 juta saya pikir cukup toleran,” ucapnya.
Kenaikan biaya ibadah haji tersebut, kata John, juga sudah mempertimbangkan dengan kenaikan kurs dolar AS terhadap rupiah.
“Biaya perjalanan ibadah haji ini kalau toh naik, (diharapkan) naiknya tidak sesignifikan ini. Kami tidak menapik ada kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disampaikan saat rapat kerja kemarin, masih akan dibahas Panitia Kerja (Panja) untuk kemudian disepakati dan ditetapkan berapa biaya haji 2024.
“Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kami usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Selasa.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga:
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon peserta haji, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Menag, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dalam dengan Raker DPR RI kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jamaah dan nilai manfaat.
“BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detail setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jamaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat,” kata Menag Yaqut.