Pemeriksaan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Rampung, Dicecar 13 Pertanyaan Soal Jabatannya
JAKARTA - Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Bareskrim Polri. Penyidik disebut melayangkan 13 pertanyaan mengenai jabatannya.
"Seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait jabatannya. Ada 13 pertanyaan," ujar Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu, 15 November.
Proses pemeriksaan Herda Helmijaya berlangsung selama tiga jam. Dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Tapi tak disampaikan rinci mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Hanya ditegaskan, pemeriksaan terhadap Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK telah selesai.
"Sudah selesai (pemeriksaan)," kata Arif.
Dalam rangkaian pengusutan, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya, hari ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak memberi penjelasan rinci.”
Satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.
Baca juga:
- BMKG: Suhu Udara Permukaan di Indonesia Naik 1,3 Derajat Celcius
- Ramai Sorotan soal Netralitas, Kapolri Tegaskan Polri Amankan Pemilu 2024 Sesuai Aturan
- Kabaharkam: Pola Pengamanan TPS Pemilu Disesuaikan Tingkat Kerawanan
- Polda Metro Tak Terima Pemberitahuan Demo Tolak Konser Coldplay, Pastikan Jamin Keamanan
Terkait penyidikan untuk penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 94 saksi dan ahli per 13 November. Rinciannya, 86 orang saksi dan 8 ahli.
Adapun, saksi yang sudah diperiksa di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.
Ada juga Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Untuk ahli, tak diketahui secara rinci. Hanya saja, penyidik sempat meminta pandangan ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli multimedia, dan ahli mikro ekspresi.
Dalam kasus ini, diduga ada tindak pidana yang terjadi yakni, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.