Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Disebut KPK Terkait OTT Pj Bupati Sorong
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini menyegel ruang kerja Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Upaya ini dilakukan terkait dengan penanganan dugaan suap yang berawal dari operasi tangan tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
"Itu betul dilakukan, kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril dan nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Rabu, 15 November.
Pius, sambung Firli, juga kemungkinan akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. Sebab, pengembangan kasus yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso itu bisa terus dilakukan KPK.
"Mungkin anda mau bertanya berikutnya, bisa saja itu ada pengembangan. Tapi, saya pastikan penyegelan ruang tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK Provinsi Papua Barat Daya di Kabupaten Sorong.
Kelima tersangka lain adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Baca juga:
Dalam kasus ini, KPK mendapat temuan awal Yan memberi uang kepada anak buahnya untuk diserahkan pada pihak BPK Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp940 juta. Selain itu ada juga pemberian satu buah jam tangan merek Rolex.
Sementara itu, Patrice yang merupakan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua bersama dua anak buahnya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar. Adapun keenam tersangka ini terjerat dalam OTT yang dilakukan KPK pada Minggu malam, 12 November kemarin.